-->

Notification

×

KEPADA BUPATI DEMAK C.Q. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG / DINAS PENGAIRAN SERTA DPRD KOMISI C KABUPATEN DEMAK

Mei 24, 2026 | Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T10:49:51Z
Demak-Neodetik.com || Perihal: DESAKAN PERBAIKAN DAN PENATAAN SERIUS KONDISI SUNGAI-SUNGAI DI WILAYAH KABUPATEN DEMAK YANG PENUH SAMPAH, LUMPUR, DAN BERDAMPAK LANGSUNG TERHADAP BENCANA BANJIR-23/05/26
 Kepada Yth.
 
1. Bupati Demak
c.q. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Dinas Pengairan
Kabupaten Demak

2. Ketua DPRD Kabupaten Demak
u.p. Ketua Komisi C (Bidang Pembangunan, Infrastruktur, dan Pengairan)
Kabupaten Demak
 
di – Tempat
 
Dengan hormat,
 
Berdasarkan hasil pemantauan langsung tim kami di lapangan, laporan aduan masyarakat yang terus berdatangan, serta keprihatinan mendalam atas keselamatan publik dan kelestarian lingkungan hidup, kami dari Kantor Hukum Abri menyampaikan Surat Terbuka ini. Dokumen ini kami sampaikan bukan sekadar sebagai penyampaian informasi, melainkan sebagai desakan resmi agar segera dilakukan perbaikan, penataan, dan penanganan sungai secara serius, menyeluruh, dan bertanggung jawab.
 
Saat ini, kondisi sungai-sungai di wilayah Kabupaten Demak berada dalam keadaan sangat memprihatinkan, terabaikan, rusak fungsinya, dan nyata-nyata menjadi sumber bencana yang mengancam keselamatan jiwa serta harta benda warga. Secara khusus, kami menyoroti kondisi Sungai Bendung Jajar serta jaringan aliran sungai strategis yang melintas di wilayah Desa Sidomulyo, Desa Mbotorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, hingga wilayah sekitarnya.
 
FAKTA NYATA DI LAPANGAN YANG MENUNTUT PERHATIAN SEGERA:
 
1. Permukaan aliran sungai tertutup sampah rumah tangga dan limbah padat lainnya, sehingga aliran air terhambat total, terjadi pendangkalan terus-menerus, serta menimbulkan pencemaran lingkungan parah dan bau tidak sedap yang mengganggu kesehatan warga sekitar.

2. Terjadi penumpukan sedimen dan endapan lumpur yang sangat tebal dan telah mengeras di dasar serta sepanjang pinggiran sungai. Akibatnya, kedalaman sungai menyusut drastis dan lebar efektif aliran air semakin menyempit dari tahun ke tahun, sehingga hilang daya tampungnya sama sekali.

3. Fungsi utama sungai sebagai pengendali banjir dan saluran pembuangan air hujan telah hampir hilang sepenuhnya. Kapasitas sungai sudah tidak memadai lagi, sehingga menjadi penyebab utama meluapnya air yang merendam permukiman, lahan pertanian, dan fasilitas umum setiap kali hujan dengan intensitas tinggi turun.
 
 
 
I. DASAR HUKUM
 
Kondisi yang terjadi saat ini jelas bertentangan dengan kewajiban Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
 
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 46 Ayat (1): Pemerintah Daerah wajib melakukan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai kewenangannya, termasuk pemeliharaan dan normalisasi sungai secara berkala dan berkelanjutan agar berfungsi sebagaimana mestinya.

2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 29: Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan lain ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan tegas terhadap pelanggaran.

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Pasal 65 Ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

- Pasal 69 Ayat (1): Setiap orang dilarang membuang limbah ke lingkungan hidup yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

- Pasal 112: Pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan dan/atau tidak melakukan pemeliharaan sehingga terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, dapat dipidana.

4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 12 Ayat (1) Huruf c: Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan mutlak daerah kabupaten/kota.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan
Melarang keras pembuangan sampah di sungai, saluran air, dan tempat lainnya yang tidak ditentukan, serta mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan sarana prasarana dan penataan lingkungan.

6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
 
 
II. POTENSI PELANGGARAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB
 
Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan perbaikan dan penataan yang nyata, maka terdapat potensi pelanggaran hukum dan tanggung jawab yang dapat dikenakan, antara lain:
 
1. Kelalaian Jabatan / Tindak Pidana Lingkungan
Berdasarkan Pasal 112 UU No. 32/2009: Pejabat yang karena kelalaiannya tidak melakukan pengawasan dan pemeliharaan sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat, dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

2. Maladministrasi / Pelanggaran Kewajiban Pemerintahan
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Tidak dilaksanakannya kewajiban pemeliharaan sungai dan pengelolaan fasilitas umum merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

3. Pembiaran Tindak Pidana
Berdasarkan Pasal 104 UU No. 32/2009: Setiap orang yang membuang limbah ke sungai tanpa izin dapat dipidana, dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menindak tegas, jika tidak dilakukan maka merupakan pembiaran kejahatan.

4. Pengabaian Hak Konstitusional Warga Negara
Kegagalan pemerintah menjamin fungsi sungai dan lingkungan hidup yang baik merupakan pengabaian hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
 
 
 
III. PERTANYAAN DAN DESAKAN RESMI
 
Sehubungan dengan fakta, dasar hukum, dan potensi tanggung jawab di atas, kami mengajukan pertanyaan sekaligus desakan tindakan nyata, demi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan fungsi pengawasan publik:
 
A. KEPADA DINAS PUPR / DINAS PENGAIRAN KABUPATEN DEMAK
 
1. Berapa besaran alokasi anggaran yang telah dan akan dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan, pengerukan sedimen, normalisasi, serta penataan sungai pada Tahun Anggaran 2024, 2025, dan rencana Tahun Anggaran 2026? Mohon rincian lengkap per pos anggaran dan realisasi penggunaannya per titik aliran sungai, khususnya wilayah strategis Bendung Jajar, Sidomulyo, Mbotorejo, hingga Kadilanggu. Apakah anggaran ini benar-benar tersedia dan akan segera digunakan?

2. Kapan terakhir kali dilakukan kegiatan pengerukan, pembersihan, atau normalisasi di titik-titik tersebut? Dan yang paling utama: KAPAN PEKERJAAN PERBAIKAN DAN PENATAAN ULANG AKAN SEGERA DIMULAI? Apakah titik-titik tersebut sudah mutlak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026 atau harus segera dipercepat pelaksanaannya mengingat musim hujan sudah di depan mata?

3. Langkah konkret, teknis, dan terukur apa yang akan segera dilaksanakan untuk mengatasi pendangkalan parah, tumpukan sampah, serta sedimentasi yang mengeras tersebut? Kami menuntut jadwal pasti pelaksanaan perbaikan agar dapat dipantau oleh publik.

4. Bagaimana sistem pengawasan, pembinaan, dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih membuang sampah sembarangan ke dalam aliran sungai? Apakah sudah ada koordinasi yang efektif dan berjalan nyata dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Pemerintah Desa setempat untuk menertibkan dan menata lingkungan sungai ini?
 
B. KEPADA DPRD KOMISI C KABUPATEN DEMAK
 
1. Apakah Komisi C telah melakukan pengawasan mendalam dan pengecekan kesesuaian antara anggaran yang disetujui untuk urusan pengairan dengan kenyataan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang masih sangat jauh dari harapan?

2. Apakah kondisi sungai yang rusak parah, terbengkalai, dan menjadi sumber bencana banjir berulang ini telah menjadi perhatian khusus dan bahan evaluasi keras dalam fungsi pengawasan Dewan terhadap kinerja Dinas terkait? Langkah apa yang akan diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menuntut perbaikan segera dan pertanggungjawaban kinerja ini?
 
 
 
IV. USULAN DAN TUNTUTAN PENANGANAN SERTA PENATAAN MENDESAK
 
Berdasarkan kondisi riil di lapangan, untuk menjamin keberlanjutan fungsi sungai dan mencegah kerusakan lebih parah, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang, kami menuntut dan mengusulkan agar segera diprogramkan dan dilaksanakan:
 
"PEMBANGUNAN DINDING PENAHAN TANAH / TURAP BETON SERTA PENATAAN TOTAL ALIRAN SUNGAI"
Di sepanjang jalur yang melintas Desa Sidomulyo dan Desa Mbotorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
 
Dasar pertimbangan mendesak usulan ini:
 
- Kondisi tebing sungai yang sudah terkikis parah, rapuh, dan rawan longsor, yang justru menjadi penyebab utama bertambahnya endapan lumpur/sedimentasi di badan sungai.

- Perlunya penataan batas wilayah sungai (sempadan sungai) secara tegas agar tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah liar maupun pemanfaatan lahan yang melanggar aturan.

- Upaya memperkuat struktur dan memperlebar kapasitas sungai agar daya tampung air meningkat drastis dan tidak mudah meluap ke pemukiman saat hujan turun.
 
Kami meminta agar program penataan ini segera dikaji, diprioritaskan, dan mutlak dimasukkan ke dalam perencanaan serta program pengairan tahun 2026, yang bersumber melalui Dana APBD Kabupaten, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah, maupun pendanaan DAK Infrastruktur. Kami juga menuntut jadwal pelaksanaan yang jelas dan terbuka untuk diawasi publik.
 
 
 
Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial, pelaksanaan hak masyarakat untuk mengetahui, serta desakan agar tanggung jawab pelayanan publik benar-benar dilaksanakan, bukan hanya tertulis di atas kertas.
 
Kami memberikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini disampaikan dan dipublikasikan, untuk mendapatkan jawaban resmi, penjelasan teknis, kepastian anggaran, serta rencana tindak lanjut pelaksanaan perbaikan dan penataan dari instansi terkait.
 
Demikian surat desakan ini kami sampaikan demi keselamatan seluruh warga Kabupaten Demak, pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan agar anggaran negara benar-benar dinikmati manfaatnya oleh rakyat. Atas perhatian, tanggapan, dan yang paling penting tindakan nyata yang segera dilaksanakan, kami ucapkan terima kasih.
 
Hormat kami,
 
KANTOR HUKUM ABRI
 
(Tanda Tangan)
 
H. Nur Kholis, S.E., S.H.
Ketua
Kontak Person: 0818.966.234
 
Tembusan:
 
1. Yth. Gubernur Jawa Tengah c.q. Dinas Pengairan Provinsi Jawa Tengah

2. Yth. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak

3. Arsip.
×
Berita Terbaru Update