Dalam rangka monitoring dari awak media sedang melintas ke jalan raya pepuri pinayungan Telukjambe Timur Karawang terdapat ada salah satu Pemuda sedang membeli obat tersebut Senin ( 09/06/2025 )
Obat-obatan jenis Narkotika Golongan G yang tidak punya ijin edar dari Dinkes banyak sekali di daerah kabupaten Karawang yang bertempat di jalan raya pepuri pinayungan kecamatan telukjambe timur Karawang kab Karawang pada pukul 15:54 WIB
Marak nya obat-obatan keras yang berjenis tramadol exsimer di jual sangat bebas atau ilegal sangat meresahkan bagi masyarakat setempat khusus nya wilayah di Kabupaten Karawang
tramadol dan exsimer sudah menjamur di kalangan pemuda-pemudi saat ini maka setiap orang tua wajib mengetahui dan mengawasi anak nya
Untuk aparat penegak hukum agar menindaklanjuti kegiatan jual beli jenis narkotika jenis golongan G dan segera di tangkap di lokasi tersebut dan memberikan efek jera kepada bandar -bandar Narkotika
Sebagai mana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas)tahun dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta juta )
Sampe berita ini saya terbitkan biar masyarakat kabupaten Karawang terselamatkan dari Narkotika obat-obatan jenis golongan G
pungkas'
( Rohim)