Notification

×

Iklan

Ingin CLBK, Seorang Pria Culik Anak Kandung Perempuan Mantan Kekasih Hatinya

Oktober 08, 2025 | Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T15:33:16Z
Ingin CLBK, Seorang Pria Culik Anak Kandung Perempuan Mantan Kekasih Hatinya

Polresta Jayapura Kota,- Ingin merajut kembali hubungan asmara yang pernah kandas atau cinta lama bersemi kembali (CLBK), seorang pria berinisial YU Alias Ongen (28) nekat bawa lari anak kandung dari seorang perempuan yang merupakan mantannya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Guru Balai LPMP II Kotaraja Distrik Abepura, Jum'at (3/10) sekira Pukul 13.00 WIT. 

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H saat ditemui di Mapolresta, Senin (6/10) pagi. 

Kasat Reskrim menerangkan, kabar terjadinya penculikan terhadap seorang anak laki-laki bernama Aldo (7) awalnya berdasarkan laporan dari Nenek korban bernama Falesca (61) yang kemudian direspon pihak Kepolisian. 

"Jadi, siang saat kejadian (Jum'at, 3/10) sekira Pukul 12.00 WIT, nenek korban yang sedang memasak di dapur kemudian meminta tolong kepada cucunya/korban untuk ke kios membelikan sesuatu, selanjutnya korban bertemu dengan pelaku di depan kios," terang Kompol Dewa Ditya. 

Lebih lanjut kata Kompol Dewa, pelaku kemudian mengajak korban pergi gunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bersama rekan pelaku tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban. 

"Cerita ini juga diketahui viral di media sosial dengan postingan penculikan anak, anggota yang merespon laporan nenek korban langsung lakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan korban yang diketahui berada di seputaran APO Kali Distrik Jayapura Utara," kata Kompol Dewa. 

Pihak Kepolisian yang mendapati informasi keberadaan korban langsung ke lokasi dan berhasil menemukan korban bersama dengan pelaku, selanjutnya keduanya baik pelaku dan korban dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. 

"Korban langsung kami serahkan kembali ke pihak Keluarga semalam, sementara untuk pelaku akan diambil langkah-langkah Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi yang telah dibuat oleh pihak Keluarga," tegas Kasat Reskrim. 
Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut, pelaku YU alias Ongen terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran disangkakan Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Jadi, modus yang digunakan pelaku agar korban mau ikut dengan dia lantaran dibujuk kemudian ditarik naik ke atas motor lalu dibawa ke kosannya di sekitar APO Kali. Pelaku ingin kembali merajut asmara dengan ibu kandung korban, dimana sebelumnya pernah punya hubungan asmara dan tinggal bersama selama empat tahun," tutup Kasat Reskrim Polresta Kompol Dewa Ditya.(*) 

Penulis : Subhan
×
Berita Terbaru Update