Notification

×

Iklan

Aktivis Kabupaten Kupang Kecam Bupati Kupang, Nilai Pemerintah Melantarkan Masyarakat Pulau Kera

Juli 12, 2025 | Juli 12, 2025 WIB Last Updated 2025-07-12T16:02:29Z
Kupang, neodetik.com || Asten Bait, seorang aktivis muda dari Kabupaten Kupang, melayangkan kritik keras terhadap Bupati Kupang yang dinilainya telah melantarkan masyarakat Pulau Kera dalam ketidakpastian nasib dan kesejahteraan. Dalam pernyataan wawancaranya, Asten menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di wilayah tersebut, terutama setelah polemik rencana relokasi warga mencuat ke publik.

“Bagi saya, Bupati Kupang jangan membiarkan masyarakat terus menanti perhatian pemerintah dengan ketidakpastian kesejahteraan dari pemerintah daerah Kabupaten Kupang,” ujarnya tegas.


Asten menyoroti pernyataan Bupati Kupang beberapa waktu lalu yang mengemukakan rencana relokasi masyarakat Pulau Kera atas dasar kemanusiaan. Dalam pernyataan itu, Bupati menyampaikan bahwa masyarakat Pulau Kera belum mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan dasar lainnya seperti air bersih.

“Mengapa saya mengatakan hal demikian? Bahwasanya, seperti yang kita sebagai masyarakat ketahui bersama, bahwa beberapa waktu lalu Bupati Kupang mengeluarkan pernyataan rencana untuk merelokasi masyarakat Pulau Kera atas asas kemanusiaan, yang menurut Bupati Kupang masyarakat belum mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan masalah kebutuhan lainnya seperti ketersediaan air bersih,” katanya.


Namun, menurut Asten, rencana relokasi tersebut justru menimbulkan polemik antara pemerintah dan warga yang menolak untuk dipindahkan dari wilayah mereka. Ketidakpastian mengenai implementasi solusi konkret dari pemerintah juga menjadi sorotan utama.

“Atas beberapa alasan tersebut, Bupati Kupang berencana untuk menghadirkan solusi atas masalah-masalah tersebut dengan upaya relokasi hingga menimbulkan polemik antara masyarakat dan pemerintah, yang dinilai mendapatkan penolakan relokasi warga setempat,” tambahnya.


“Hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai solusi apa yang akan dihadirkan oleh pemerintah daerah kabupaten untuk masyarakat kecil yang ada di Pulau Kera. Masyarakat terkesan dibiarkan begitu saja meskipun pemerintah sudah mengetahui persoalan masyarakat di sana,” tegas Asten.


Ia menekankan pentingnya pemerintah memberikan pengakuan dan jaminan kesejahteraan yang sudah dijamin oleh konstitusi, merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Bagi saya, seharusnya pemerintah harus memberikan pengakuan dan kepastian kesejahteraan masyarakat di sana seperti yang sudah diamanatkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yakni Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’,” jelasnya.


Lebih lanjut, Asten mengingatkan bahwa pemerintah daerah, sebagai representasi negara, memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat konstitusi, terutama yang tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945.

“Selain itu, pemerintah daerah kabupaten yang merupakan representasi dari negara harus melaksanakan amanat konstitusi, yakni Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan peran negara dalam memastikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, terutama bagi mereka yang rentan dan membutuhkan perhatian khusus,” katanya.


Asten menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan terhadap masyarakat kecil, apalagi yang persoalannya telah diketahui secara luas bahkan oleh kepala daerah sendiri.

“Merujuk dari perintah konstitusi di atas maka saya menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat kecil yang sudah mencuat di publik hingga Bupati Kupang juga sudah mengetahui persoalan masyarakat di sana,” tuturnya.


Terkait solusi relokasi yang diusulkan oleh pemerintah, Asten menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah jawaban yang tepat jika menimbulkan penolakan dari masyarakat.

“Bicara solusi untuk masyarakat di sana seperti solusi yang ditawarkan oleh Bupati Kupang yakni relokasi tetap menimbulkan penolakan dari masyarakat itu sendiri. Artinya, jika solusi yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakat kecil ditolak atau menimbulkan perlawanan, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa itu bukan solusi untuk masyarakat setempat,” ungkapnya.


Sebagai penutup, Asten mendesak agar negara, melalui pemerintah daerah, segera mengambil langkah konkret dengan menghadirkan solusi yang lebih manusiawi dan sesuai kebutuhan masyarakat Pulau Kera.

“Untuk itu negara harus menjawab persoalan-persoalan tersebut dengan menghadirkan solusi lain atau alternatif lain seperti pengadaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan juga ketersediaan air bersih, karena pada prinsipnya negara memiliki tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Djohanes
×
Berita Terbaru Update