Proyek Irigasi DI Gung Kab.Tegal Menuai Masalah.
LSM SANRA Angkat Bicara.
Slawi-neodetik.com II Proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Gung di Desa Danawari Kabupaten Tegal menuai berbagai persoalan di antara nya sekitar 240 hektar sawah terancam gagal panen karena saluran irigasi kering dan sumur warga banyak yang kering.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Minarta Duta Hutama dengan nilai kontrak Rp. 65.672.996.000,- direncanakan akan selesai 5 September 2025 ( 241 hari kalender )
Atas pemberitaan di beberapa media Nasional LSM Sayap Amanah Nusantara (SANRA) bekerjasama dengan Yayasan Putra Pandu Riset mencoba melakukan kajian hukum terhadap proses lelang pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Gung tahun anggaran 2025.
" Kami bekerja sama dengan Yayasan Putra Pandu Riset untuk mengkaji proses lelang dan potensi kerugian negara serta resiko hukumnya " papar Desy selaku Ketua Umum SANRA saat dihubungi lewat ponselnya pada Kamis(31/7).
Sementara itu Ketua Umum Yayasan Putra Pandu Riset, Taufiqurohman menjelaskan bahwa dari hasil kajian sementara ditemukan adanya kejanggalan pada proses lelang.
" Dari kajian kami ditemukan adanya kejanggalan proses lelang diantaranya :
1. Pemenang bukan penawar terendah.
2. Harga penawaran dan kontrak sama persis, Tanpa proses negosiasi.
3. Penawaran pemenang lebih rendah 20,1persen dari HPS.
4. Dugaan pengaturan harga seragam dari 5 PT.
5. Pemenang bukan perusahaan lokal
6. Konsultan Supervisi KSO tanpa legalitas jelas.
Itulah kejanggalan yang kami temukan " terang Topik Gobel sapaan akrab nya.
Selanjutnya langkah yang akan ditempuh oleh LSM SANRA dan Yayasan Putra Pandu Riset yaitu akan melakukan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) BBWS Pemali- Juwana.
" Kami akan melakukan langkah hukum agar proses tender ini diaudit dan dilakukan audit investigasi lebih lanjut " Ujar Topik Gobel ( AR)

