Wamena, neodetik.com || Kontak tembak antara TNI dan TPNPB Kodap III Ndugana darakma, dibawah pimpinan Egianus Kogeya pada tanggal 15 Juni 2025 telah memakan 2 Korban jiwa, 1 warga masyarakat sipil atas nama Mesak Asipalek (45) Tahun laki-laki, Korban mengalami luka tembak di testa hingga tembus belakang. Kemudian korban kedua adalah anggota TPNPB atas nama Prek Sarera. Aksi tersebut menambah kekuatan militer di daerah tangma dampaknya masyarakat menjadi trauma dan panik.
hal tersebut Direktur eksekutif YKKMP bersama unsur tokoh dari distrik Tangma dan Ukha mengeluarkan pernyataan sikap menolak dan memberhentikan kontak senjata TNI dan TPNPB yang terjadi di daerah itu. Juga meminta pemberhentian pendropan militer dalam eskalasi besar-besaran di daerah itu, dengan kehadiran militer masyarakat semakin panik dan pengungsi ke beberapa tempat dari tempat tinggal sebelumnya. Wamena Sabtu 21/06/2025 konferensi pers dikantor YKKMP
Setelah kontak senjata TNI dan TPNPB di tangma, tanggal 18 Juni 2025 tim Investigasi dipimpin oleh Direktur eksekutif YKKMP Theo Hesegem bersama timnya dilapangan dan menemukan beberapa barang bukti penembakan ke arah warga sipil dan pemukiman masyarakat
“ tim kami turun di TKP telah menemukan beberapa barang bukti selongsong peluruh Milik aparat TNI dan TPNPB, memastikan rumah-rumah yang dimerusk, memastikan keberadaan TPNPB dan TNI juga memastikan jejak kedua korban dan bekas dibumikan”. ujar Theo bersama tokoh disana dalam persnya.
YKKMP, Berencana hasil laporan tim pemantauan dan investigasi akan menyerahkan kepada pemerintah provinsi Papua pegunungan untuk di pelajari dan langkah mengambil kebijakan " laporan ini akan kami serahkan kepada Forkompinda provinsi Papua pegunungan, karena pemerintah punya kewenangan mengambil kebijakan meminimalisir pendropan militer di tangma"ujarnya
Lanjut, Seluruh tokoh dari Tangma dan Ukha bersepakat berencana akan lakukan pemasangan baliho di beberapa titik distrik Tangma dan distrik Ukha kabupaten Yahukimo, pemasangan baliho tersebut sesuai amanah Hukum humaniter internasional untuk perlindungan terhadap warga sipil, kami juga akan menyampaikan surat izin pemasangan baliho kepada semua pihak.
Isi dari pada baliho adalah sebagai berikut:
1. Hak atas kehidupan masyarakat setempat
2. Larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap masyarakat sipil
3. Perlindungan terhadap serangan yang dilakukan oleh TNI polri dan TPNPB berdampak kepada masyarakat sipil
4. Hak atas kebutuhan dasar
5. Perlindungan terhadap pengungsian
6. Hak atas keadilan dan pemulihan
7. Perlindungan kelompok rentan
8. Tidak melakukan penyerangan terhadap warga sipil yang ada di wilayah tangma dan Ukha
9. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
10. Hak atas bebas bergerak dan bertindak
11. Hak atas perlindungan hukum
Sebab dampak dari kontak senjata TNI dan TPNPB 15 Juni 2025 itu telah menelan korban Mesak aspalek murni warga sipil membuat Warga disana semakin panik, trauma dan mengungsi dari kampung ke kampung lain yang merasa aman.
Situasi itu membuat tanggal 21 Juni 2025 tokoh-tokoh dari distrik Tangma dan distrik Ukha kabupaten Yahukimo melakukan pertemuan sekaligus melakukan jumpa pers bersama unsur pimpinan tokoh intelektual, tokoh gereja, Tokoh Pemuda, tokoh perempuan, kepala suku, kepala desa dan pemerintah distrik disaksikan bersama direktur eksekutif Pembela HAM Papua, Yayasan keadilan dan keutuhan manusia Papua YKKMP Mengeluarkan pernyataan. Menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami telah bersepakat bahwa Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk segera mundur dari Distrik Tangma dan Distrik Ukha serta tidak melakukan perang kembali di Wilayah tersebut.
2. Aparat TNI dan TPNPB tidak melakukan penyerangan di area masyarakat sipil, dan silakan tentukan tempat dan perang terbuka di hutan atau di luar dari Distrik Tangma dan Distrik Ukha.
3. Kepada Aparat TNI agar tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil, diluar prosedur dan mekanisme Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Kami dari kedua Distrik mengharapkan kepada Aparat TNI dan TPNPB melakukan tindakan terukur dan professional, sehingga tidak terjadi pembunuhan terhadap masyarakat sipil, dengan dugaan pembunuhan di luar hukum.
5. Kami Distrik Tangma dan Distrik Ukha telah sepakati dan menyampaikan kepada kedua belah pihak bahwa kedua Daerah tersebut tidak di jadikan sebagai sona perang, yang mengakibatkan terjadi pertumpahan darah.
6. Kami sangat berharap kepada TNI dan TPNPB tidak mengganggu segala aktifitas masyarakat sipil, misalnya Pendidikan, Kesehatan dan Perekonomian.
7. Kami juga berharap kepada kedua bela pihak yang berkonflik tidak melakukan teror dan intimidasi terhadap Masyarakat sipil Distrik Tangma dan Distrik Ukha.
Demikian surat pernyataan
Ditanda tangani oleh seluruh unsur pimpinan tokoh dari distrik Tangma dan distrik Ukha.
Pdt yonius Hesegem, S.Th
Ketua Klasis Tangma
Pdt Yoes meaga s.th
Ketua Klasis Ukha
Natan yelemaken, SP
Tokoh masyarakat Tangma
Matias aspalek s.ip
Tokoh masyarakat Ukha
Meri Hesegem
Tokoh perempuan Tangma
Andriana Aspalek
Tokoh Perempuan Ukha
Pulus elopere,s.pd
Tokoh pemuda Tangma
Warnius elopere
Tokoh pemuda
Mima yelemaken
Kepala suku Tangma
Lanioe selopole
Kepala suku Ukha
Perwakilan pemerintahan distrik dan kampung
Emaus aspalek
Kepala kampung yeleas
Nas Wenda
Kepala kampung Amisangi
Selius wolom, S.PT
Kepala distrik Tangma
Eliaser aspalek S.I.Kom
Kepala distrik Ukha
Disaksikan oleh direktur eksekutif, Pembela HAM Papua Theo Hesegem
Reporter: Inggi kogoya