Dari informasi yang di terima awak media di lapangan bahwa ada kebun sawit seluas puluhan hektar meskipun sudah di sita oleh pihak kejaksaan serta dalam pengawasan dinas kehutanan provinsi babel,hingga kini proses panennya terus berlangsung.
sejak di pasang spanduk larangan melakukan aktipitas di dalam kebun yang masuk dalam kawasan hutan lindung jebu antan, serta adanya putusan pengadilan negeri sungailiat menyatakan bahwa kebun sawit seluas kurang lebih 30,93 hektar tanggal 16 agustus 2016.
"Dalam sepanduk tersebut bertuliskan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia. Bahwa setiap orang di larang melakukan aktipitas di kawasan hutan lindung jebu antan",serta sangat jelas sangsi pidananya. Menyatakan bahwa, kebun kelapa sawit beserta tanaman yang ada di atasnya seluas kurang lebih 30,93 hektar ini di sita oleh PPNS Kementrian Lingkungan Hidup berdasarkan penetapan izin penyitaan dari pengadilan negeri sungailiat,
itu sudah jelas, akan tetapi hingga saat ini proses panennya terus berlanjut dan apakah di benarkan, apakah aturan seperti itu tidak berlaku bagi pengusaha yang kaya saja," tanya seorang warga masyarakat berinisial KH Rabu (23/07/2025).
Saat di singgung siapa pemilik kebun yang di sita tersebut, KH katakan milik bos Ahon Bakik dan Akiong yang saat ini tinggal di parit tiga.
pemiliknya bos ahon bakik dan akiong,akan tetapi akiong sudah pindah ke parit tiga, asalnya orang sini juga(bakik). Akan tetapi lebih jelasnya tanya langsung kepada Ahon dan Akiong,karena kebun tersebut satu hamparan ujarnya.
Apa dasarnya kebun tersebut bisa di panen,kan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.apalagi itu masuk kawasan Hutan lindung Jebu Antan.apakah ini berlaku bagi pengusaha besar ujar KH.
Ditempat terpisah Media inipun meminta konfirmasi kepada Akiong melalui pesan WhatsApp terkait kebun sawit tersebut dihutan lindung.
Sementara Ahon dan pihak terkait sedang dalam upaya konfirmasi.(Hry)