Notification

×

Iklan

Dugaan Merubah Perda APBD, KPK Sebaiknya Buka Penyelidikan Terkait Anggaran Mobil Dinas Bupati PALI Tahun 2025 Senilai Rp12 Miliar

Agustus 22, 2025 | Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T14:33:21Z
Dugaan Merubah Perda APBD, KPK Sebaiknya Buka Penyelidikan Terkait Anggaran Mobil Dinas Bupati PALI Tahun 2025 Senilai Rp12 Miliar
Palembang, neodetik.com- Publik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibuat binggung kepalang perihal ramainya pemberitaan mengenai anggaran Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI Tahun anggaran 2025 senilai Rp12 Miliar lebih.

Saling tuding perihal warisan Bupati lama dan dugaan penyelundupan anggaran semacam menjadi suatu anomali di ruang publik Kabupaten PALI.

Mantan Bupati Kabupaten PALI, H Heri Amalindo pada wartawan menegaskan, tidak pernah menyetujui anggaran sebesar Rp12 miliar lebih untuk pengadaan mobil dinas.

"Selama dua periode saya tegas melarang pengadaan mobil mewah. Kalau sekarang dibilang warisan lama, berarti ada yang kreatif mengubahnya. Kreatif sih, tapi ilegal," ujar Heri pada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Heri menilai, penyisipan anggaran tanpa persetujuan kepala daerah merupakan pelanggaran hukum. Ia memastikan, pada 2024 tahun terakhir masa jabatannya tidak ada persetujuan pembelian mobil mewah, apalagi dua unit sekaligus.

Di lain pihak, pernyataan Heri Amalindo tersebut mendapatkan bantahan dari Tokoh asal PALI, Eftiyani, S.H. Dia menyindir bahwa seorang kepala daerah tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab atas kebijakan anggaran yang jelas disahkan pada masa kepemimpinannya. 

“Ini soal miliaran rupiah uang rakyat yang tercantum dalam APBD. Mustahil seorang kepala daerah bisa mengaku tidak tahumenahu terhadap dokumen yang ia sendiri tanda tangani. Perencanaan anggaran itu melalui proses panjang, disusun, diverifikasi, dan disahkan ketika beliau masih menjabat. Kalau sekarang mengklaim tidak tau, publik wajar bertanya, benar tidak tau, pura-pura lupa, atau memang ada yang ditutupi?," kata Eftiyani pada sejumlah media.

Dari penelusuran terhadap Peraturan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pasal 20 disebutkan, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf e direncanakan sebesar Rp.2.003.943.587,(dua milyar tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Sementara, pasal 21 disebutkan, Anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.47.679.867.734, (empat puluh tujuh milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah), yang terdiri:
a. Belanja modal alat besar, b. Belanja modal alat angkutan, c. Belanja modal alat bengkel dan alat ukur, d. Belanja Modal alat Pertanian, e. Belanja modal alat kantor dan rumah tangga, f. Belanja modal alat studio, komunikasi dan pemancar, g. Belanja modal alat kedokteran dan kesehatan, h. Belanja Modal alat Laboratorium, i. Belanja modal komputer, j. Belanja modal alat Peraga, k. Belanja modal peralatan olahraga, 1. Belanja Modal Peralatan Mesin dan BOS, m. Belanja modal peralatan dan mesin BLUD.

Atas dugaan penyelundupan anggaran tersebut, yang diperkuat dengan pernyataan Mantan Bupati PALI, H Heri Amalindo tidak ada salahnya donk, jika publik berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan terkait anggaran mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI senilai Rp12 Miliar lebih, agar polemik tersebut bisa menjadi terang benderang. (Tim)
×
Berita Terbaru Update