Prihal Softcopy Sidang Tuntutan Kecelakaan Rusuh gegara Ucapan Hakim
BangkaBelitung,neodetik.com|| Suasana persidangan perkara laka lantas dengan terdakwa Lp yang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Sungailiat pada Selasa (23/09/2025) sore berlangsung tegang.
Kejadian tersebut terjadi setelah Ketua Majelis Hakim inisial PH yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat diduga mengucapkan kata kata yang tidak pantas didengar pada saat akan membuka persidangan serta menunda persidangan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/09/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB di ruang 3 Pengadilan Negeri Sungailiat dengan agenda sidang tuntutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lp oleh Jaksa Penuntut Umum RN dari Kejari Bangka.
Pada saat hendak memulai persidangan, PH selaku Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara yang dimaksud menanyakan kepada JPU prihal kesiapan surat tuntutan yang berisi kesimpulan penuntut umum terhadap perbuatan terdakwa Lp berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Atas pertanyaan tersebut dijawab spontan oleh JPU RN dengan kata, " sudah siap majelis".
Setelah itu, PH meminta penuntut umum mengirimkan file softcopy tuntutan, dan oleh penuntut umum, file yang dimaksud akan dikirim setelah sidang tuntutan dibacakan.
Mendengar jawaban penuntut umum, Ketua Majelis PH meminta sidang laka lantas dengan agenda tuntutan kepada terdakwa Lp ditunda.
Mendapati hal tersebut, penuntut umum langsung meminta kepada salah satu staf pidum (Hz) yang ikut dalam persidangan itu agar segera mengirimkan file softcopy surat tuntutan itu kepada Ketua Majelis.
Mirisnya, saat staf pidum mengatakan surat tuntutan yang diminta berkasnya ada dilaptop, kata kata tidak pantas langsung keluar dari mulut PH dengan nada "laptop katanya, tai semua".
Sementara, RN selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara laka lantas dengan terdakwa Lp saat dikonfirmasi media ini membenarkan prihal kata kata tidak pantas yang diucapkan Ketua Majelis PH saat akan membuka persidangan.
Atas kata kata tersebut, RN merasa institusinya sebagai penuntut umum dinodai oleh seorang oknum hakim yang notabenenya wakil tuhannya dunia.
"Pertanyaannya, apakah pantas pejabat negara, seorang hakim atau wakil tuhan mengeluarkan kata kata seperti itu, laptop katanya, tai semua, dengan nada yang tinggi,"katanya.
Karena menurut dia, kata kata tersebut diucapkan didepan pengunjung sidang dan disaksikan oleh dua hakim anggota Tr dan Al, kuasa hukum, terdakwa Lp serta jpu dan staf pidum Kejari Bangka.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Safri saat dikonfirmasi, Rabu (24/09/2025) membantah sebagian keterangan RN atas kata kata tidak pantas yang sempat diucapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, PH sebelum persidangan perkara laka lantas dengan agenda sidang tuntutan dibuka.
Kata Safri, kejadian ini terjadi berawal dari softcopy tuntutan yang ditanyakan Ketua Majelis kepada Penuntut Umum sudah ada atau belum.
Pertanyaan inilah kata Safri yang membuat Ketua Majelis PH mengeluarkan kata kata yang tidak pantas secara spontanitas.
"Jadi pada saat Ketua Majelis menanyakan prihal softcopy tuntutan ke penuntut umum, RN tidak menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis. Pertanyaan itu justru dijawab oleh oknum CPNS kejaksaan yang duduk dikursi pengunjung dengan nada, ini ada di laptop,"kata Safri.
Lantaran pertanyaan yang ditanyakan dijawab oleh oknum cpns kejaksaan yang dianggap tidak memiliki kapasitas menjawab pertanyaan hakim, kata kata yang dimaksud akhirnya spontan keluar dari ketua majelis PH.
Safri menambahkan, kata kata yang dimaksud spontan diucapkan dan murni ditujukan kepada pribadi oknum cpns kejaksaan, karena dianggap tidak menghargai persidangan dan tindakan tidak beretika.
"Itu spontan, karena yang jawab oknum cpns, sehingga kata kata yang keluar ditujukan kepada pribadi sang oknum, bukan kepada institusinya. Jadi kita garis bawahi, ucapan itu keluar akibat dari orang yang tidak beretika,"katanya.
(Hry)

