-->

Notification

×

Iklan

Dana Desa Cipanas Diduga Disalahgunakan, Rahmad Sukendar Desak JAMWAS Usut Dugaan Gratifikasi Oknum Kejaksaan

Januari 26, 2026 | Januari 26, 2026 WIB
Cirebon-neodetik.com || Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kian memanas dan berpotensi menyeret aparat penegak hukum. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, secara tegas mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk segera turun tangan mengusut dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum kejaksaan.

Kasus ini mencuat setelah terungkap penggunaan Dana Desa sebesar Rp15 juta untuk pengadaan pupuk dan obat cair yang disebut-sebut sebagai “program kejaksaan”. Klaim tersebut sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, lantaran tidak pernah disosialisasikan secara terbuka dan dinilai tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas dalam APBDes.
Warga Desa Cipanas yang mempertanyakan keabsahan anggaran tersebut mengaku hanya mendapat jawaban normatif dari Kuwu Cipanas dan aparat desa. 

Penjelasan yang diberikan dinilai tidak transparan, bahkan terkesan saling bertentangan, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan Dana Desa.
Gelombang protes pun tak terelakkan. Sejumlah LSM dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Cirebon mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Jumat, 5 Desember 2025, untuk meminta klarifikasi langsung terkait dugaan keterlibatan aparat kejaksaan dalam program tersebut.

Ironisnya, pertemuan itu justru memunculkan indikasi kejanggalan baru. Rahmad Sukendar menyebut adanya laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cirebon, yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Cipanas.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Jika benar Dana Desa digunakan dengan mengatasnamakan program kejaksaan, maka itu berbahaya dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Rahmad Sukendar. Senin (26/1/26).

Lebih lanjut, Rahmad menyoroti belum adanya tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meski laporan dan aduan masyarakat telah disampaikan. Sikap diam tersebut dinilai memperkuat kecurigaan publik dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Rahmad menegaskan, JAMWAS Kejaksaan Agung RI harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen, termasuk menelusuri aliran dana serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kepentingan. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi bancakan,” pungkasnya.

Red-fj


(*)
×
Berita Terbaru Update