-->

Notification

×

Iklan

Berkedok Warung Kopi dan Warung Nasi, Kios Penjual Obat Terlarang Kembali Beroperasi di Cianjur

Februari 03, 2026 | Februari 03, 2026 WIB
Cianjur, neodetik.com
|| Lebih dari 20 kios obat-obatan terlarang kembali beroperasi di Cianjur dengan modus penyamaran
Peredaran obat-obatan terlarang kembali marak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Lebih dari 20 kios yang sebelumnya sempat ditutup aparat penegak hukum dilaporkan kembali beroperasi dengan berbagai modus penyamaran, mulai dari warung nasi, warung kopi (warkop), hingga kios yang tampak tutup namun diam-diam melayani transaksi.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena peredaran obat-obatan terlarang tersebut menyasar berbagai kalangan, termasuk remaja. Aktivitas ilegal itu terungkap setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GNAN) Kabupaten Cianjur, Fanfan Nugraha, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya kios penjual obat terlarang di sejumlah wilayah Cianjur.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kios-kios yang menjual obat terlarang. Setelah ditelusuri langsung ke lapangan, benar saja kios-kios tersebut kembali beroperasi. Padahal sebelumnya kios-kios itu sudah pernah ditutup,” ujar Fanfan dalam keterangannya, (2/2/2026).

Menurut Fanfan, obat-obatan yang diperjualbelikan merupakan obat terlarang golongan G yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan dan dampak serius bagi kesehatan. Ironisnya, para pembeli berasal dari berbagai kelompok usia.
“Pembelinya bukan hanya orang dewasa, tapi juga remaja. Ini yang sangat kami khawatirkan karena dampaknya bisa merusak generasi muda,” katanya.

Lebih lanjut, Fanfan mengungkapkan bahwa para pemilik kios menggunakan beragam modus untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Kios-kios tersebut disamarkan seolah-olah sebagai usaha legal.
“Modusnya bermacam-macam. Ada yang menyamar sebagai warung kopi atau warung nasi. Orang yang datang terlihat seperti membeli makanan atau minuman, padahal sebenarnya bertransaksi obat terlarang,” jelasnya.

Tak hanya itu, beberapa kios bahkan tampak seperti bangunan kosong atau tutup permanen. Namun, saat ada pembeli tertentu datang, pemilik kios akan membuka pintu secara diam-diam.
“Ada juga kios yang terlihat tutup, tapi ketika ada pembeli datang, pintu dibuka, transaksi dilakukan dengan cepat, lalu kios kembali ditutup. Ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan,” tambahnya.
Fanfan menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima GNAN, jumlah kios yang kembali beroperasi tersebut mencapai lebih dari 20 titik.

Persebarannya pun cukup luas.
“Data sementara yang kami terima lebih dari 20 kios. Lokasinya tersebar di wilayah Cianjur Timur, wilayah perkotaan, hingga Cianjur Utara termasuk kawasan Puncak,” ungkapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar peredaran obat terlarang ini tidak semakin meluas dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap maraknya kembali penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
“InsyaAllah, Satuan Reserse Kriminal akan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas penjualan obat terlarang,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan Polri dalam mengungkap dan menindak kasus-kasus seperti ini sangat bergantung pada keberanian masyarakat untuk melapor secara cepat dan langsung kepada petugas kepolisian,” ujarnya.

Dengan sinergi antara masyarakat, organisasi sosial, dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cianjur dapat ditekan dan tidak lagi merusak tatanan sosial serta masa depan generasi muda.

Red–Ervinna
×
Berita Terbaru Update