Bogor,neodetik.com || Maraknya konten di media sosial, khususnya TikTok, yang mengaitkan foto sekda Kabupaten Bogor Ajat Rocmat Jatnika,st,.m.si, dengan narasi Dana Bagi Hasil (DBH) bermasalah dinilai berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan pemahaman terhadap tata kelola keuangan pemerintah yang sejatinya telah memiliki regulasi negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, dalam menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Rizwan menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari pendapatan daerah yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta regulasi sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
“DBH bukan anggaran liar. Ia diatur secara jelas dalam undang-undang sebagai bagian dari pendapatan daerah,” tegas Rizwan.4/2/26.
Ia menjelaskan, selain DBH, pemerintah daerah juga menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seluruhnya merupakan komponen pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Lebih lanjut, Rizwan menyampaikan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pendapatan dan belanja daerah direncanakan, dilaksanakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan melalui APBD.
Dalam aspek teknis, pemerintah daerah juga wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Rizwan menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah berada dalam pengawasan berlapis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, serta pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Namun demikian, Rizwan menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap adanya dugaan penyimpangan, sepanjang disertai bukti-bukti otentik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor berkomitmen mengawal seluruh temuan dari teman-teman wartawan, aktivis, maupun masyarakat. Sepanjang temuan tersebut disertai bukti otentik, tentu akan kami dorong dan kawal ke aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan,” tegas Rizwan.
Ia menilai, kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi, namun harus disertai data, dokumen, dan mekanisme yang benar agar tidak berubah menjadi fitnah atau opini liar.
“Pengawasan anggaran itu penting, tetapi harus berbasis fakta dan hukum. Kami siap berdiri di garis depan untuk mengawal proses hukum bila ada bukti yang kuat,” ujarnya.
Rizwan pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi konten viral dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi, terutama yang menyangkut isu sensitif keuangan negara dan daerah.
(Tim)