-->

Notification

×

Iklan

Oknum kepala kantor penyelenggara kelas ||| Rembang Jawa tengah ,(AN,SH) bersama istri orang di hotel,saat kunjungan kerja dengan Mentri perhubungan.

Februari 01, 2026 | Februari 01, 2026 WIB
Jakarta-neodetik.com || Oknum Kepala Kantor unit penyelengara Kelas ||| pelabuhan ,Tanjung Emas Semarang,Rembang (AN.SH) Di pergoki selingkuh dengan seorang perempuan yang masih sah istri orang.
Dugaan perselingkuhan oknum Kepala pelabuuan tanjung emas semarang Rembang, di jakarta saat kunjungan kerja dengan mentri perhubungan,di duga sengaja bertemu dengan wanita idaman lainya (wil) yang sengaja bertemu di sebuah hotel di jakarta.
Awal Kecurigaan tersebut yang menimbulkan rasa penasaran seorang aparatur sipil negara (ASN) bersama perempuan lain saat kunjungan kerja di jakarta dengan menteri perhubungan ternyata memasuki salah satu hotel di jakarata ada maksud lain,Tepat pada Tanggal 7 desember 2025 pukul 23.00 wib mereka memboking hotel,ternyata seorang pria inisial (AN,sh.,M.hum) yang di duga kuat,KEPLA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS ||| REMBANG,SEMARANG JAWA TENGAH.

(AN.SH) oknum ASN tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai kepala pelabuhan Rembang Semarang jawatengah . Perilaku mereka dinilai mencoreng dunia perhubungan, mengingat keduanya berstatus sama-sama memiliki setatus yang sah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

 Berdasarkan informasi yang beredar, keduanya berada di dalam kamar hotel tersebut selama kurang lebih tiga jam dan keluar sekitar satu malam.

Perempuan yang di curigai saat di konfirmasi ia mengatakan kepada wartawan,iya pak betul ada abis bertemu, awalnya perempuan tersebut tidak mengakui kalau dirinya habis ada pertemuan dengan seorang pria yang di duga kuat seorang ASN.

Dalam hal ini publik berharap kepada aparat penegak hukum (APH) bagi APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) Berdasarkan peraturan, ASN yang hidup bersama atau berselingkuh dengan pasangan orang lain dapat ASN yang berselingkuh dengan istri/suami orang lain melanggar kode etik dan peraturan disiplin PNS, serta dapat dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian (pemecatan). Tindakan ini juga berpotensi pidana perzinaan (Pasal 411 UU 1/2023 atau Pasal 284 KUHP lama) dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun. Bukti dapat berupa foto, video, atau percakapan. 

Hingga berita ini di tayangkan yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi saat di hubungi melalui aplikasi whatsap.

Red-sy
×
Berita Terbaru Update