Dugaan tindakan Pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan oleh Salah seorang Artis Figuran FTV, Aji Yusman di Polsek Kuta Denpasar Bali Pada (11/7/2026) yang terjadi di Hotel Bali Sun Tropikal yang dilakukan oleh salah seorang Jurnalist berinisial FL diduga laporan Palsu.
Kejadian bermula ketika FL yang sedang lewat dan menyapa Aji dengan menanyakan bahwa Aji mirip seperti artis dengan maksud baik, justru dilempar oleh Asbak dan mengenai kaki JR (13) yang adalah anak dari FL.
"Lo punya etika gak, agama lu apa sih," ujar Aji dengan nada tinggi. Ketika FL menjawab bahwa dirinya beragama Kristiani, sontak Aji melempar Asbak dan menghampiri FL dengan maksud mengajak berduel.
FL yang panik, mengeluarkan brass knuckle/Keling yang terbuat dari plastik diambil dari tasnya untuk menjaga diri, namun Aji dengan penuh emosi mengangkat Kursi dan hendak memukul FL yang sudah terjatuh akibat ketakutan.
Pihak hotel dan beberapa penghuni hotel tersebutpun langsung melerai keributan tersebut.
"Saya tidak luka akibat chaos tersebut, tetapi anak saya mengalami memar di kaki kiri dan ponakan saya yang berumur 3tahun sampai saat ini mengalami trauma, kalau keluar dia tutup mata karna melihat orang banyak," terang FL.
FL melalui kuasa Hukumnya, Bali Gede Irwandika,SH menyatakan banyak kejanggalan dari kasus tersebut, pasalnya dalam laporan polisi dikatakan bahwa salah satu Teman aji mengalami memar dibagian lengan kiri dan k-ling yang adalah benda tumpul tertulis dalam laporan menjadi benda tajam.
FL mengaku bahwa dirinya sempat melempar gelas dan kena bagian punggung Teman Aji, namun karna sebelum melempar gelas ditahan oleh beberapa orang, dan gelas tersebut hanya terlempar dan jatuh bahkan tidak pecah akibat FL sudah lelah karna dilerai.
FL yang adalah seorang Jurnalist yang memperjuangkan Reformasi Polri bersama dengan Tim Investigasinya, mengaku sempat mendapatkan tekanan dari KAPOLRESTA Denpasar KOMBESPOL Leonardo David Simatupang, Sik,MH.
Karna sebelum kejadian Keos dengan Aji, FL memang sedang melakukan penelusuran terkait Anggota Polri yang Melakukan PUNGLI di SATPAS Denpasar Bali, dan mendapatkan VIDEO jelas (@news.metro_ akun tiktok) bahwa oknum anggota Satpas berinisial DI melakukan Pungutan liar percepatan pembuatan SIM. A.
"Saya memang sempat ingin wawancara Kapolres, tetapi belia gak berkenan, begitupun KASAT Lantas, KOMPOL. Bhayangkara, Bahkan Humas Polrespun Enggan memberi tanggapan,"ujar FL.
Dari kejadian ini FL merasa di Kriminalisasi dan oleh Kapolres Denpasar Bali, karna ketika FL bersama TIM nya memenuhi panggilan Polisi di Polsek Kuta Denpasar, seketika Kapolres Denpasar datang dan meminta untuk mematikan Handphone TIM FL dengan nada membentak.
Jangan ada yang merekam disini, sini hp Kamu", ujar Kapolres Kepada TIM FL berinisial FF.
Namun Karna FF merasa tidak melakukan perekaman apapun, dan menunjukan HP nya kepada Kapolres untuk memastikan tuduhan itu, sontak Kapolres Denpasar tersebut Merampas paksa HP FF sehingga terjadilah cekcok.
Hingga saat ini kejadian ini masih ditangani Oleh Polda Reskrim Polda Bali dan terkesan ditunggangi oleh Kapolres Denpasar.
KRONOLOGI DAN PENANGANAN
Dalam Penanganan Kasus ini FL menjelas bahwa Pihak Penyidik bekerja tidak profesional atau dianggap Cacat Prosedur.
Pada (12/07/2026) sekitar pukul 11 sebanyak 4 Anggota kepolisian menjemput FL di Hotel Bali SUN Tropikal untuk dimintai Keterangan di Polsek Kuta Bali, setelah dimintai Keterangan ata BAP, Kanit Reskrim SUB DIT 3 Polda Bali Kompol. Sudiarta, langsung membawa FL ke Polda Bali untuk kembali di mintai Keterangan atau BAP, dengan dalih bahwa di Polsek KUTA Bukanlah BAP melainkan DUMAS (Pengaduan Masyarakat).
Karna FL menolak untuk dilakukan BAP ulang, sesat kemudian Muncul Surat Ketetapan Tersangka.
Namun hingga saat ini FL dibebaskan dengan beberapa alasan lain.
PENGUNAAN BENZO (Obat Keras)
FL sejak tahun 2008 mengidap Penyakit Skizovereni atau Disabilitas Gangguan Mental sehingga obat yang dimaksud adalah sesuai kebutuhan yang perlu. FL divonis dokter mengalami Skizoverenia oleh Dokter kejiwaan RS. Marzuki Mahdi Bogor sejak 2022, sehingga obat tersebut adalah obat yang wajib dikonsumsi.
Sesuai ketentuan Dokter FL harus melakukan konsultasi tiap bulannya dan rutin menebus obat di RSMM itu.
Masih menurut FL, Dr. Sucipto, Sp,Kj pernah mengatakan bahwa kemungkin Sembuh penyakit tersebut antara 8 hingga 12 Tahun kedepan. Itupun Jika FL putus konsumsi obat sehari saja, maka penggunaan obat tersebut akan semakin Panjang untuk kesembuhan FL, bahkan kemungkinan terburuknya FL akan meminum obat seumur hidupnya.
Namun penjelasan yang disampaikan FL di hari yang sama pada Minggu (12/07/2026) diabaikan oleh penyidik, bahkan DIR RESKRIUM Polda Bali meminta FL melalui adiknya untuk menelpon sendiri ke RSMM Marzuki Mahdi untuk meminta riwayat Medis/rekam medis dari RS Tersebut.
KETERANGAN RS. POLRI Jakarta.
FL Saat 2024 pernah di Observasi di RS. Polri Kramat jati, namun pihak penyidik Polda ketika dijelaskan FL dan ditunjukan Surat KeteranganRS. Polri yang menyatakan benar FL mengidap Penyakit Skizoverenia, namun penyidik Kasubdit Reskrim 3 Polda Bali mengabaikan surat tersebut karna dianggap surat keterang tahun 2024, itu Artinya Keterangan Jelas dari Rumah sakit Instansi Polri sendiri dianggap meragukan, dan penyidik dianggap tidak mengerti dan mempelajari kasus tersebut, dan FL diminta untuk melakukan pemeriksaan Ulang di RS.Bhayangkara Denpasar Bali.
Saat melakukan permintaan penyidik tersebut pada Senin (13/07/2026) anehnya, Kanit Reskrim SUB DIT 3 Kompol Sudiarta masuk terlebih dahulu ke ruang Dokter, dan seketika dokter menyatakan bahwa FL bukan Mengalami Penyakit ZKIZOVERENIA.
FL yang merasa di intimidasi dan di kriminalisasi oleh Hukum dan tidak mendapat Keadilan mengatakan, dirinya akan melaporkan Kasus ini ke Biro Pengawas Penyidik WASIDIK Mabes Polri di Jakarta. (TIM)