-->

Notification

×

Ketua DPD LSM IMW (EDWAR) Meminta Gubernur Jabar Agar Segera Ambil Tindakan tegas Kepada Bupati Bogor.

Juli 18, 2026 | Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T15:25:24Z
KABUPATEN BOGOR,–Neodetik.com || Langkah hukum yang sudah lama ditunggu akhirnya tiba. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara resmi memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk segera menjatuhkan sanksi berat terhadap Bupati Bogor Rudi Susmanto, akibat sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun .18/7/26.
 
Perintah tertulis tersebut tertuang dalam Surat Ketua PTUN Bandung Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, dan harus sudah ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 21 hari kerja.
 
DASAR YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI
 
Semuanya bermula dari Putusan Perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara yang sudah sah dan mengikat sejak akhir tahun 2022. Inti putusan mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengelola, mengawasi, dan memastikan penyerahan sepenuhnya prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang ke tangan pengelola daerah demi kepentingan warga. Namun sampai hari ini, nyaris tidak ada langkah nyata yang dilakukan.
 
JENIS SANKSI YANG DIPERINTAHKAN PENGADILAN
 
Dalam surat itu ditegaskan, Gubernur selaku atasan langsung berwenang menjatuhkan sanksi berupa pilihan maupun gabungan sebagai berikut:
 
- Pemberhentian Sementara: Dengan hak-hak jabatan atau tanpa hak-hak jabatan sama sekali
- Uang Paksa (Dwangsom): Denda keterlambatan yang terus bertambah nilainya dihitung per hari
- Ganti Rugi: Penggantian segala kerugian nyata yang dialami masyarakat maupun negara
 
Tulisan "dan/atau" berarti pihak yang berwenang bisa memilih satu, dua, atau menjatuhkan ketiga-tiganya sekaligus sesuai tingkat kesalahan.
 
PANDANGAN PAKAR HUKUM
 
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Dr. H. Rizal Maulana, SH., MH. menegaskan:
 
"Berdasarkan Pasal 116 UU No.51 Tahun 2009, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mutlak wajib ditaati. Kelalaian hingga hampir empat tahun bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bukti ketidakpatuhan nyata terhadap supremasi hukum. Perintah PTUN kepada Gubernur adalah jalan hukum yang tepat dan wajib dilaksanakan tanpa alasan penundaan lagi. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bahwa pejabat bisa di atas hukum," ujarnya .
 
Terkait dwangsom dan ganti rugi, pakar hukum tata negara ini menjelaskan:
 
"Uang paksa itu sifatnya memaksa agar segera bergerak, sedangkan ganti rugi membayar kerusakan yang sudah terjadi. Semakin lama ditunda, semakin besar jumlah yang harus ditanggung secara pribadi maupun institusi," imbuhnya.
 
TEGAS KETUA DPD LSM IMW, EDWAR
 
Edwar selaku Ketua DPD LSM Indonesia Membangun Warga (IMW) yang terus mengawal kasus ini angkat suara tegas:
 
"Kami sangat menyambut baik langkah tegas dari PTUN Bandung. Ini bukti hukum masih berjalan, meski butuh waktu lama. Selama hampir empat tahun warga menunggu haknya atas fasilitas umum yang terlantar, sementara pimpinan daerah seolah menutup mata. Ini adalah bentuk pembangkangan yang nyata."
 
Lanjut Edwar:
 
"Kami minta Gubernur Jawa Barat tidak ragu-ragu dan tepat waktu menjatuhkan sanksi sesuai perintah. Kepada Bupati Bogor, saatnya sadar dan melaksanakan putusan sekarang juga sebelum sanksi dijatuhkan. Air, jalan, saluran air, dan fasilitas lainnya adalah milik rakyat, bukan milik penguasa untuk diabaikan begitu saja. IMW akan terus kawal ini sampai tuntas dan adil benar-benar dirasakan warga Kabupaten Bogor," tegasnya.
 
STATUS SAAT INI
 
Perintah ini bukan lagi sekadar teguran, melainkan perintah hukum yang mengikat. Seluruh mata kini tertuju kepada langkah nyata Gubernur Jawa Barat. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Bupati Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut.

Red- ed 
 
 
×
Berita Terbaru Update