Bogor, neodetik.com || 15 Juli 2026 – Suasana proses daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, berjalan tidak lancar dan penuh kekacauan. Sejumlah calon siswa terpaksa menarik berkas pendaftaran karena telah dinyatakan diterima di sekolah negeri lain di wilayah Bogor, namun pihak sekolah menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengisi kekosongan kuota dengan siswa yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus.
Salah satu pernyataan resmi disampaikan oleh perwakilan sekolah saat dikonfirmasi hari ini:
"Selamat siang bang.. Sampai hari ini kami dari pihak sekolah juga sama tidak bisa memberikan kebijakan untuk menerima siswa yang dinyatakan tidak lulus. Tetapi kalau abang masih penasaran, bisa menghubungi Kasi PDPK (Pak Muklis) di Dinas Pendidikan Kab. Bogor."
Kekacauan ini bermula ketika puluhan berkas calon siswa ditarik secara bertahap. Para orang tua mengaku anaknya justru diterima lebih dulu di SMPN lain yang menjadi pilihan utama, sehingga mereka memutuskan untuk membatalkan pendaftaran di SMPN 3 Cibinong.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari orang tua calon siswa yang sebelumnya berada di urutan bawah atau dinyatakan tidak lulus. Mereka berharap kuota yang kosong bisa diisi ulang demi mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri terdekat. Namun, pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh kebijakan mutlak berada di bawah wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait nasib kuota yang kosong maupun prosedur pengisian kekosongan tersebut. Orang tua yang menuntut keadilan akses pendidikan diarahkan untuk menghubungi langsung Kasi PDPK, Pak Muklis, guna mendapatkan penjelasan resmi.
Warga dan orang tua meminta Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas dan transparan, agar tidak ada siswa yang terhalang haknya mendapatkan pendidikan hanya karena kebijakan yang belum jelas.