BOGOR Kabupaten,Neodetik.com || Temuan mengejutkan diungkap DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat. Proyek drainase lingkungan di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan pagu anggaran Rp 200 juta, justru dimenangkan oleh perusahaan konstruksi alamat perusahaan tersebut tidak masuk di akal,CV. PANCABAKTI PENTAKARYA yang beralamat di Graha Nendali II/7, Jayapura Papua,23/10/26.
Berdasarkan data resmi dari aplikasi SPSE Kabupaten Bogor yang diakses pada 16 Oktober 2026, paket bernama "Belanja Konstruksi Drainase Lingkungan di Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja" dengan HPS Rp 198.700.000 dimenangkan oleh CV. PANCABAKTI PENTAKARYA, beralamat di Graha Nendali II/7, Jayapura, Papua, dengan harga negosiasi Rp 198.669.054,88. Proyek ini ditetapkan melalui metode Penunjukan Langsung, bukan lelang terbuka.
Ketua DPD IMW Jawa Barat, Edwar, menyebut temuan ini sangat janggal dan diduga kuat merupakan modus kongkalikong yang merugikan keuangan daerah. Secara tegas IMW meminta dua pejabat terkait — Kabid Drainase Disperkin, Rizki Akbar alias Bombom, dan Kasi Atika L. — untuk segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak berwenang.
"Ini ngeri! Ini jelas-jelas tidak logis! Proyek drainase di Cilebut Timur, Sukaraja, kok yang mengerjakan CV dari Jayapura? Yang harus bertanggung jawab adalah Kasi Atika dan Kabid Rizki Akbar alias Bombom. Mereka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran wajib menjelaskan kepada publik," tegas Edwar, Sabtu (18/10/2026).
IMW menyoroti tiga kejanggalan fatal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang: pertama, penunjukan perusahaan dari Papua padahal banyak kontraktor lokal di Kabupaten Bogor; kedua, harga penawaran nyaris menyentuh batas tertinggi HPS dengan selisih hanya Rp 30.945,12, tidak ada efisiensi anggaran sama sekali; ketiga, metode penunjukan langsung yang tertutup dan rawan diatur sepihak.
"Kami menduga Bidang Drainase di bawah kendali mereka rela merampok uang rakyat melalui proyek ini. Ongkos mobilisasi saja tidak masuk akal. Kami minta Bupati Bogor, Inspektorat Kabupaten Bogor, dan Kejaksaan Negeri Cibinong segera memeriksa Rizki Akbar alias Bombom dan Atika L.," tuntut Edwar.
LSM IMW juga mendesak agar keberadaan CV Pancabakti Pentakarya diaudit menyeluruh, apakah benar-benar beroperasi aktif atau sekadar perusahaan bendera yang tidak memiliki kemampuan teknis. Jika terbukti fiktif, maka ada pihak-pihak yang sengaja menempatkannya untuk mengelola anggaran tanpa pengawasan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Drainase Rizki Akbar, Kasi Atika L., maupun Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor belum dapat dimintai keterangan. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan hak jawab dari semua pihak yang disebut dalam laporan ini.
TIM REDAKSI