PENCOPOTAN GIBRAN DIDUKUNG TAP MPR RI NO XI TAHUN 1998. BAHAYA KALAU AMANAT KONSTITUSI TIDAK DILAKSANAKAN MPR
Jakarta,neodetik.com || Pencopotan Gibran didukung TAP MPR RI no XI tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). MPR RI justru melanggar konstitusi jika tidak copot gibran karena unsur KKN dinasti Jokowi nyata terang benderang. Buat apa UU dibuat kalau tidak dilaksanakan. Jika ada yang halangi pencopotan Gibran berarti tak paham konstitusi. Tugas rakyat mengawal TAP MPR ini, jangan salahkan rakyat jika terjadi reformasi jilid 2 untuk mengembalikan pemerintahan yang bersih, bebas KKN.
Usulan forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani 320 Purnawirawan Jendral nasionalis AD, AL, AU , meminta pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) ramai jadi sorotan publik dan mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan masyarakat.
Sebagai informasi, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan ke MPR RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran dengan berbagai pertimbangan kepentingan keberlangsungan kedaulatan negara harus diatas segala galanya daripada kepentingan dinasty Jokowi yang merusak tatanan negara dan menyengat bau busuk KKN nya.
Proses pencalonan Gibran yang menabrak konstitusi telah merusak demokrasi jadi alasan kuat Gibran tak layak dijadikan panutan. Harus dicopot karena melanggar TAP MPR RI no XI tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN(Korupsi Kolusi Nepotisme).
Unsur pelanggaran konstitusi sudah nyata penuhi syarat. Dengan menggunakan kekuasaanya selama jadi presiden, Jokowi telah menabrak aturan dengan bantuan paman usman yang mengindikasikan praktek kolusi dan nepotisme dalam pemerintahan demi meloloskan pencalonan Gibran. Mayoritas rakyat dukung sepenuhnya segera copot Gibran.
Usulan pencopotan gibran sudah disampaikan ke MPR RI. Tinggal tunggu keberanian MPR untuk mengeksekusi. Ini amanat UU yang harus dilaksanakan MPR RI. Bahaya jika MPR tidak menjalankan amanah konstitusi maka rakyat akan marah dan mencabut mandat dengan revolusi.
Pengalaman sejarah tidak bisa dinafikan, Soekarno di lengserkan walaupun jabatanya sah.
Soeharto dilengserkan walaupun jabatanya sah. Gus Dur dilengserkan walaupun jabatanya sah.
Sah sah saja jika Gibran dicopot apalagi proses jadi wapresnya banyak hal kontroversial yang terindikasi melanggar konstitusi dari kecurangan TSM pilpres 2024, bantuan paman Usman, praktek KKN yang dilakukan Jokowi untuk menangkan Gibran yang jelas melanggar TAP MPR RI no. XI Tahun 1998.
Tim Redaksi

