Cianjur-neodetik.com || Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ditemukan di Kampung Salakopi RT 001/RW 002, Desa Parakantugu, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gudang tersebut ditemukan oleh tim investigasi di lapangan. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, lokasi tersebut diduga milik seorang warga bernama Ruli. Di dalam gudang, diduga tersimpan Pertalite subsidi dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat kecil. Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 UU Migas, ditegaskan bahwa:“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, dugaan penimbunan BBM subsidi juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf b UU Migas, terkait kegiatan niaga tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Tim investigasi menyatakan bahwa temuan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, guna memastikan legalitas gudang, asal-usul BBM, serta dugaan praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, maupun pernyataan dari aparat terkait. Publik mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas, demi menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran.