-->

Notification

×

Citra Pemerintahan tingkat kecamatan di nodai oleh camat dan lurah Pabuaran mekar, Proyek Melanggar Aturan sebadan kali.

Juni 17, 2026 | Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T12:10:44Z
BOGOR -Neodetik.com || Citra pemerintahan Kabupaten Bogor di tingkat Kecamatan Cibinong kembali tercoreng dan menjadi sorotan tajam oleh publik.17/06/26
Pasalnya, pembangunan Posyandu di Kelurahan Pabuaran Mekar yang dibiayai sepenuhnya dari dana APBD senilai Rp180 juta terbukti melanggar peraturan yang berlaku, yakni berdiri tepat di kawasan garis sempadan kali yang dilarang untuk bangunan.
 
Fakta yang makin memicu kekecewaan adalah, kegiatan yang melanggar aturan ini justru disahkan dan ditandatangani langsung oleh Lurah Pabuaran Mekar, Ronald. Padahal larangan mendirikan bangunan di zona sempadan aliran air sudah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.
 
Publik pun menilai pengawasan di tingkat kecamatan sama sekali tidak berjalan dan terkesan buta integritas. Bagaimana mungkin bangunan yang posisinya terlihat jelas oleh siapa saja dianggap sah, padahal secara hukum tempat itu dilarang keras dimanfaatkan untuk mendirikan fasilitas umum sekalipun?
 
Kasus ini pun meluas mempertanyakan kredibilitas pucuk pimpinan daerah. Integritas Bupati Bogor Rudy Susmanto kini dipertanyakan: Jika di tingkat bawah aturan bisa dilanggar dengan mudah dan disahkan oleh pejabatnya sendiri, di mana penegakan hukum dan komitmen menjaga keuangan daerah?
 
Warga menilai ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bukti lemahnya pengawasan, lemahnya tanggung jawab, dan abai terhadap aturan yang ada. Dana rakyat sebesar Rp180 juta terancam menjadi sia-sia jika nantinya bangunan tersebut harus dibongkar karena melanggar ketentuan.
 
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Bogor terkait kelanjutan proyek yang bermasalah ini dan siapa yang akan mempertanggungjawabkan penyimpangan tersebut.
 
(Redaksi ed)
×
Berita Terbaru Update