-->

Notification

×

Oknum PNS BAPEDA LITBANG Kabupaten Bogor Diduga Tipu Pengembang 30 juta, Akan DiLaporkan.

Juni 11, 2026 | Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T13:34:08Z
BOGOR,Neodetik.com || Citra birokrasi kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial (IK ) yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (BAPEDA LITBANG) Kabupaten Bogor akan dilaporkan di duga melakukan dua aksi penipuan beruntun terhadap seorang pengembang. Modusnya memanfaatkan jabatan dan kepercayaan demi keuntungan pribadi.11/06/26.
 
Berdasarkan keterangan korban (SL), ( IK) pertama kali mendekat dengan iming-iming bisa melancarkan perizinan pembangunan. Dengan alasan mempercepat proses berkat jabatannya, ia meminta uang sebesar Rp30 juta. Namun perizinan tak kunjung selesai, justru saya yang ahirnya mengurus sendiri dan uang pun tak dikembalikan,hal ini pun sy sudah berkordinasi dengan pengacara saya untuk di bawa ke jalur hukum.ucap sl.
 
Belum puas , (IK) kembali beraksi. Ia berpura-pura ingin membeli rumah milik korban secara angsuran, menyerahkan uang muka Rp15 juta lalu langsung menempatinya. Selama ber bulan bulan menempati rumah tersebut, tidak ada satu rupiah pun angsuran berikutnya yang dibayarkan.imbuhnya.
 
Puncaknya justru memuakkan: saat korban meminta rumah dikosongkan karena kesepakatan gagal,( IK) berbalik meminta uang mukanya dikembalikan sepenuhnya.

IK,Saat di komfirmasi menerangkan kepada awak media melalui aplikasi whatsap,,Justru saya yang malah balik nanya.. sayakah yang menipu Bu Selvi ataukah saya dan rekan-rekan kantor saya yang ditipu terkait jual beli rumah, ujar ik.


Apa bila ini benar terjadi apa yang di maksud oleh korban, (IK) di duga melanggar,
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) – Penipuan
Maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat; ancaman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp500 juta.
 
Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) – Penggelapan
Menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum; diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.
 
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 – Tipikor
Penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memeras/menguntungkan diri; ancaman penjara 4–20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
 
Pasal 17 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 (UU ASN Terbaru)
Melarang PNS memakai jabatannya untuk keuntungan pribadi; dapat dijatuhi sanksi pidana dan pemberhentian tidak hormat.
 
Hingga berita ini diterbitkan, oknum (IK ) maupun pimpinan BAPEDA LITBANG Kabupaten Bogor belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya memberikan tanggapan resmi. Korban dikabarkan Akan melaporkan kasus ini ke kepolisian agar diproses secara adil dan transparan.
 
REDAKSI -tr
×
Berita Terbaru Update