-->

Notification

×

MASYARAKAT MENDESAK KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM SEGERA TIDAK TEGAS CV TERUS JAYA PUTRA YANG DIDUGA MEMPRODUKSI PUPUK ILEGAL

Juni 07, 2026 | Juni 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T14:53:09Z
 Bandung, Jawa Barat-Neodetik.com || 
Sebuah dugaan kejahatan besar di sektor pertanian akhirnya terbongkar. Ribuan petani di bandung barat dan wilayah lain di seputaran Jawa Barat bahkan menurut keterangan salah satu pegawai yang enggan disebut namanya,,
,,mengatakan pengiriman sampai ke Sumatera, dan selama bertahun-tahun lagi lagi petani ,,menjadi korban,, peredaran pupuk MUTIARA, PHOSKA, yang di produksi oleh CV TERUS JAYA PUTRA yang beralamat gunung Masigit kecamatan Cipatat kabupaten bandung barat propinsi Jawa Barat,,di duga palsu yang dijual bebas dengan harga murah namun berisi “racun” bagi tanah dan tanaman.
Menurut salah satu anggota aliansi Indonesia (BPAN) Badan Penelitian Aset Negara Yanto menilai Fakta mengejutkan ini terungkap setelah kami melakukan investigasi yang dilakukan, bersama gabungan beberapa media yang ikut turun dilokasi guna memastikan kegiatan tersebut, karena berdasarkan informasi dan keluhan para petani soal hasil panen yang terus menurun meski pemupukan dilakukan rutin dilakukan bebernya kepada wartawan 10 Juni 2026

Sementara Menurut Yanto sebagai anggota aliansi Indonesia ( BPAN) Badan Penelitian Aset Negara Dewan pimpinan cabang Jawa Barat menilai,,? Secara teknis, kandungan tersebut dinilai tidak layak disebut pupuk. 
Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan uji sederhana dengan dicuci air, butiran pupuk merah tersebut justru menyisakan pasir kasar. Dugaan sementara, produk tersebut dibuat dari campuran pasir, batu kapur atau kuarsa yang diberi pewarna agar menyerupai pupuk asli.

                Sanksi sanksi.  
-Sementara sudah jelas di atur dalam undang-undang pasal 73 kewajiban bahwa pupuk yang di edarkan didalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia wajib terdaftar dan/atau memenuhi standar mutu ( SNI ) serta berlebel 


-Pasal 122: menegaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlebel, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 3 miliar.

Uu no 8 tentang 1999 perlindungan konsumen 

  Karena pupuk palsu sangat merugikan petani sebagai konsumen pelaku juga bisa terjerat undang undang perlindungan konsumen 

Pasal 8 ayat (1) melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan/ mengedarkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang di persyaratan dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 62 ayat (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar.

Pasal pemalsuan merek menjerat pelaku yang meniru atau mengunakan kemasan merek pupuk terkenal tanpa izin pemilik pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan.

Sampai berita ini di terbitkan kami akan berkordinasi kepada pihak dinas terkait dan pihak aparat penegak hukum wilayah Jawa Barat beber salah satu anggota aliansi Indonesia (BPAN) kepada wartawan saat dilokasi.tutupnya.

Red- hr
×
Berita Terbaru Update