JAKARTA TIMUR –Neodetik.com || Janji penegakan hukum dan pelayanan bersih yang digaungkan Polri kembali diuji publik. Dugaan pungutan liar yang meluas di Unit Satpas Polres Metro Jakarta Timur justru menegaskan bahwa kampanye "bersih-bersih pungli" sejauh ini belum membuahkan hasil nyata.30/7/26.
Praktik penarikan biaya di luar ketentuan resmi masih berjalan leluasa, bahkan dijalankan oleh oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) yang tak berwenang menetapkan tarif.
Fakta di lapangan berbicara tajam: warga dipaksa membayar Rp300.000 untuk perpanjangan SIM C, dan melonjak hingga Rp750.000 bagi yang masa berlaku sudah habis. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM C hanya Rp75.000, sedangkan pembuatan baru paling tinggi Rp100.000—belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang diatur tersendiri. Yang lebih mencurigakan: warga diklaim bisa lolos tanpa menjalani tes kesehatan maupun psikologi asalkan uang "jalur cepat" sudah dilunasi.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Harnas hanya menjawab singkat: “Itu bayar apa dan jumlahnya berapa? Di Satpas Jaktim tidak memproses SIM yang sudah habis masa berlakunya. Terima kasih sudah diangkat berita, terima kasih sudah mengingatkan, saya evaluasi. Ucapnya
Saya cek dan jika terbukti pasti ada sanksi.” Namun hingga kini, tak ada tindak lanjut nyata, tak ada klarifikasi rinci, apalagi nama oknum yang diseret ke ranah hukum.imbuhnya.
Publik pun bertanya: jika PHL saja berani menentukan tarif sendiri dan memakan uang rakyat, di mana pengawasan jajaran atasan? Mengapa pejabat yang berwenang hanya berjanji mengevaluasi tanpa bukti tindakan segera?
Warga dan pengamat menegaskan: jika janji menindak tegas hanya sekadar basa-basi tanpa eksekusi nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin runtuh. Gerakan pemberantasan pungli tak akan berhasil jika hanya berhenti pada pernyataan pers, tapi membiarkan pelaku tetap beroperasi di bawah perlindungan wewenang yang disalahgunakan.
Keadilan dan pelayanan publik tak boleh ditawar lagi. Kasat Lantas beserta jajaran wajib membuktikan janjinya dengan tindakan nyata: usut tuntas, temukan pelakunya, dan jatuhkan sanksi setimpal tanpa pandang bulu. Jika tidak, jangan harap rakyat kembali percaya pada semboyan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.tutupnya.
Red- ed