CIBINONG, KABUPATEN BOGOR – Neodetik.com || Wibawa lembaga penegak hukum kembali tercoreng parah. Oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor, kini diduga kuat melakukan serangkaian penyalahgunaan wewenang yang terencana: mulai dari penyegelan sewenang-wenang, dugaan pemerasan, hingga sengaja menghilangkan barang bukti demi menutupi jejak kesalahan.
Kronologi kejadian berbicara gamblang:
- 28 April 2026: Dilakukan penyegelan terhadap objek yang bersangkutan. Proses ini diduga tanpa dilandasi surat perintah yang sah, berita acara lengkap, maupun prosedur yang sesuai aturan. Segel dipasang secara sepihak.kemudian menghubungi via whatshap,agar IB sebagai pengelola diminta menandatangani Berita Acara penyegelan,akan tetapi ditolak mentah mentah karna tidak mengetahui apa dasar penyegelan tersebut.
- 29 Juli 2026: Hampir tiga bulan kemudian, segel dicopot kembali. Namun sebelum itu, muncul indikasi nyata adanya upaya pemerasan: pihak yang disegel, bahkan pencopotan segel tanpa informasi
- Masa 28 April – 29 Juli 2026
Di rentang waktu ini, dugaan paling mencoreng terjadi: oknum yang bersangkutan disinyalir sengaja menghilangkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tindakan ini diduga dilakukan agar tidak ada jejak yang bisa membebani oknum kasie pidsus ANDRI ZUL FIKAR dan YOGA di kemudian hari.
Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur, melainkan pola kejahatan jabatan. Penyegelan digunakan sebagai alat tekanan untuk meminta keuntungan pribadi, penolakan tanda tangan lalu disusul hilangnya bukti adalah bukti nyata adanya upaya sistematis mengaburkan kebenaran.
Jika aparat yang disumpah menegakkan hukum justru menjadikannya alat pemerasan dan pembunuh fakta, kepada siapa rakyat harus berlindung? Kejaksaan Tinggi Jawa Barat wajib segera turun tangan, memeriksa siapa oknum yang bermain, memulihkan bukti yang hilang, dan menjatuhkan sanksi setimpal. Jangan sampai Kejaksaan Negeri Cibinong dibiarkan menjadi sarang penyalahgunaan kekuasaan yang mengerjai rakyat kecil.
Red- ed