Pekalongan- neodetik. com II Kepala Desa Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang diduga merangkap jabatan terancam dilaporkan ke Mahkamah Agung.
Pasalnya sebagai seorang Kepala Desa diduga merangkap sebagai advokat aktif.
Sebagaimana disampaikan aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan, Ali Rosidin bahwa Nur Baidi, S.H disamping sebagai Kepala Desa Curug Kabupaten Pekalongan juga merangkap sebagai Advokat aktif.
" Patut diduga Kades Curug telah melanggar pasal 26 ayat (4) UU nomor. 6 tahun 2016 tentang Desa yang melarang kepala Desa merangkap jabatan lain yang dapat menimbukan konflik kepentingan" terang Ali.
Lebih jauh dikatakan bahwa Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
" Kades Curug masih sebagai kepala desa aktif sehingga dilarang memegang jabatan lain. Saya tidak main main karena ada bukti kalau Kades Curug juga merangkap sebagai Advocat aktif "tegas Ali.
Atas jabatan rangkap Kades Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, Ali Rosidin berencana melaporkan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi.
" Segera saya laporkan ke Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama agar tidak main main dengan jabatannya " jelas Ali Rosidin selaku Aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan. ( Tim)