Jakarta,neodetik.com || Kemiskinan di Indonesia berhasil diturunkan. Artinya kemiskinan berlangsung turun temurun. Jika kakeknya miskin lalu diturunkan kepada anaknya, menurun lagi kepada cucunya, sampai keturunan berikut dan seterusnya.
Satire dari sang komedian Cak Lontong di atas patut menjadi renungan. Karena kemiskinan masalah klasik yang tak kunjung teratasi. Bahkan kecenderungannya semakin hari ini semakin menanjak tinggi.
Badan Gizi Nasional (Mei 2025) melansir terkait pertumbuhan penduduk Indonesia bahwa ada enam bayi lahir per menit tapi mayoritas dari keluarga miskin. Tahun 2024, kemiskinan Indonesia versi Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 9,57 % (24,06 juta jiwa). Sedangkan versi Bank Dunia mencapai 60,3 % (171,8 juta jiwa).
Di sisi lain Global Inequality Report 2022 memaparkan Indonesia sebagai negara keenam dengan ketimpangan kekayaan tertinggi di dunia. Kekayaan empat orang terkaya di Indonesia lebih besar dari total kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Miris.
Dengan data ini, bukan pada tempatnya mengatakan penyebab kemiskinan adalah takdir Ilahi. Tak logis juga mengatakan penyebab kemiskinan adalah kemalasan dan kelemahan fisik pada individu dalam bekerja. Karena harus diakui kemiskinan umat bak air bah. Bersifat sistemik dan struktural.
Kebijakan’ yang Mengambil Harta Rakyat
Syaikh Mutawalli asy-Sya‘rawi menyatakan:
إذا رأيت فقيرا فى بلاد المسلمين فاعلم أن هناك غنيا سرق ماله
Jika Anda melihat ada orang fakir di negeri umat Islam, maka ketahuilah bahwa di sana ada orang kaya yang telah mencuri hartanya.
Menurut Syaikh Mutawalli asy-Sya‘rawi, kemiskinan terjadi karena orang kaya yang mencuri harta orang miskin. Maksudnya orang kaya yang tak menunaikan zakat yang menjadi hak fakir miskin. Orang kaya menahan dan menyimpan hartanya untuk mashlahat pribadi. Sehingga harta hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.
Telisik lebih mendalam, tak hanya orang kaya yang mencuri harta orang miskin penyebab kemiskinan. Tapi masih ada ‘pencuri’ lain dari harta rakyat sehingga rakyat termiskinkan. Siapa gerangan?
Pertama, ‘tikus Tikus berdasi’.
Tak salah mengatakan koruptor adalah pencuri harta rakyat di negeri ini. Dari kasus-kasus yang terungkap, mayoritas koruptor adalah pejabat tinggi negara atau perusahaan. Semisal menteri, anggota MPR/DPR, penegak hukum, dirut BUMN atau perusahaan dan lainnya. Gaji dan tunjangan mereka lebih dari cukup untuk hidup nyaman, disertai fasilitas lengkap dan mewah. Tapi kewenangan dan kebijakan yang ada di tangan mereka disalahgunakan. Keuangan negara yang harusnya dikelola untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat malah digerogoti untuk semakin memperkaya diri dan kroni.
PPATK (April/2025) memaparkan bahwa total transaksi aliran dana pada kasus korupsi selama tahun 2024 mencapai Rp984 triliun. Fantastis. Kerugian negara mencapai sepertiga APBN tahun 2024. Bukan angka kaleng-kaleng. Angka ini belum ditambah dengan jumlah korupsi tahun-tahun sebelumnya. Ya wajar Indonesia bergelar ‘envelope country’ tercipta kemiskinan sistemik.
Kedua, ‘pencuri’ harta milik umum.
Memang layak Indonesia dijuluki heaven on earth (tanah syurga) karena keindahan alam dan kekayaan sumber daya alam (SDA). Dari Sabang sampai Merauke terbentang dan tertanam SDA yang tak terhitung nilainya.
Kemenkeu (2014) melansir bahwa jika seluruh SDA Indonesia dicairkan dalam bentuk uang akan menghasilkan ratusan ribu triliuan rupiah. Mantan Ketua KPK Abraham Samad pun pernah mengatakan bahwa potensi pendapatan negara bisa mencapai Rp7.200 triliun setiap tahunnya dari SDA.
Islam menjadikan SDA sebagai kepemilikan umum. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.
Syariat Islam memberikan kekuasaan pada negara untuk mengelola kepemilikan umum. Diharamkan pengelolaannya diserahkan pada individu atau badan usaha (baik dalam negeri atau asing). Pengelolaan oleh negara bervisi melayani kebutuhan dan kesejahteraan rakyat.
Sayangnya, kebijakan negara hari ini bersifat sekuler kapiltalistik. Negara memberikan legalitas pengelolaan SDA pada badan usaha (korporasi) baik atas nama pemerintah, swasta, maupun asing. Negara hanya berperan sebagai regulator. Negara hanya mendapat ‘jatah’ yang tak sepadan. Terbukti dalam struktur APBN 2024, SDA hanya menyumbang pendapatan negara sebesar Rp207,7 triliun. Hanya 7,41 % dari total pendapatan negara.
Akibatnya yang menikmati cuan melimpah dari SDA hanyalah segelintir orang yang tergabung dalam badan usaha (korporasi) tersebut. Sedangkan mayoritas rakyat hanya gigit jari dan terjatuh pada kemiskinan. Hal ini walaupun ‘legal’ oleh negara yang sekuler kapitalistik tapi bertentangan dengan syariat Islam. Sehingga hakikatnya badan usaha (korporasi) tersebut telah ‘mencuri’ harta milik rakyat. Badan usaha (korporasi) tersebut telah mengambil hak dan kepemilikan umum rakyat.
Ketiga, ‘pencuri’ lewat pajak.
Orang bijak taat pajak. Begitulah slogan indah yang dicanangkan pemerintah untuk mewajibkan pajak pada rakyat. Dengan terus menyuarakan bahwa pajak dikelola oleh negara demi kesejahteraan rakyat.
Hari ini hampir semua lini dipajaki oleh pemerintah. Dalam kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan rakyat pun tak lepas dari pajak. Negara tak bisa bernapas tanpa pajak. Karena pemerintah menjadikan pajak sebagai sumber pertama dan utama pendapatan negara. Konsekuensinya pemerintah berusaha menggenjot pajak dari potensi rakyat tanpa pandang bulu termasuk rakyat miskin.
Tapi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak diragukan oleh rakyat. Karena kasus demi kasus “Gayus Tambunan’ terus mencuat ke permukaan. Belum lagi para pengemplang pajak dari oligarki yang kerap difasilitasi amnesti oleh negara. Riuhan kritik pada pengelolaan hasil pajak yang tak tepat sasaran pada kebutuhan dan pelayanan rakyat selalu menggema. Dan berbagai permasalahan lain terkait pajak yang tak memihak pada rakyat.
Dalam syariat Islam apabila kas pendapatan negara tersebut kosong (dalam keadaan darurat), diperbolehkan negara untuk memungut pajak. Pajak ini semata-mata dilakukan agar negara tetap dapat menunaikan pelayanan urusan rakyat terutama terkait kebutuhan dasar. Seperti pelayanan bidang kesehatan, pendidikan, keamanan dan lain sebagainya. Pungutan pajak ini pun hanya ditujukan pada warga negara yang kaya dan muslim saja. Bukan pada rakyat yang tak mampu. Apabila kas negara sudah membaik dan pulih kembali, kebijakan pajak dihapus dan tak diberlakukan lagi. Ini menunjukkan bahwa pajak dalam Islam hanya insidental saja.
Pajak sumber utama dan pertama pendapatan negara yang diadopsi oleh negara hari ini bertentangan dengan syariat Islam. Ditambah lagi dengan pengelolaan pajak yang tak memihak rakyat. Dapat dikatakan pajak sebagai ‘pencuri’ harta rakyat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan

