Padangsidimpuan - neodetik.com || Kodim 0212/Tapsel melalui anggota Unit Intel kembali melakukan penangkapan terhadap pemilik barang haram berupa narkoba yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di Kel. Pardomuan Lorong 1 Garonggang Kec. Angkola Selatan Kab. Tapsel, Jum'at (18/07/2025) Dinihari
Adapun dalam penangkapan tersebut, anggota unit Intel Kodim 0212/Tapsel berhasil mengamankan 2 orang tersangka warga Kel. Pardomuan Lorong 1 Garonggang berinisial SYD (55 Thn) dan BS (29 Thn), paket klip berisi sabu-sabu seberat 2,50 gram, 1 unit Handphone merk Vivo, 1 unit Handphone merk Realme dan 4 buah mancis
Saat dihubungi, Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M dalam kesempatan tersebut membenarkan tentang adanya penangkapan pemilik narkoba dan menjelaskan, keberhasilan ini berkat komitmen kita yang perang terhadap narkoba yang bekerjasama dengan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut
“Anggota kita dari Unit Intel Kodim yang menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba diwilayah itu melaporkan kepada Dandim dan langsung saya perintahkan untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat dimana terduga pelaku berada,” ucap Dandim
Letkol Delli juga menjelaskan, penangkapan ini bukti komitmen Kodim 0212/Tapsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tabagsel, Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian serta segenap lapisan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan, termasuk memerangi peredaran narkoba yang ada diwilayah
"Kami TNI khususnya Kodim 0212/Tapsel berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa dan penangkapan ini adalah langkah nyata dalam upaya kita memerangi narkoba,” pungkas orang nomor satu di Kodim Tapsel itu
Setelah proses pemeriksaan di Kodim 0212/Tapsel, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
( Kaperwil Sumut/Tega Kurnia)