Medan - neodetik.com || Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan kendaraan dinas Provos Polri digunakan oleh anak di bawah umur di Kota Medan, yang sempat dikabarkan terlibat dalam insiden tabrak lari.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya pada Senin (7/7/2025), membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025.
Kombes Ferry menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang terekam dalam video tersebut merupakan milik Propam Polres Tapanuli Selatan dan sedang digunakan oleh Plt. Kasi Propam yang bertugas di Polda Sumut.
“Pada saat yang bersangkutan sedang beristirahat di rumahnya di Medan, kendaraan tersebut digunakan secara pribadi oleh anaknya, AP (16), tanpa sepengetahuan orang tuanya. AP mengendarai kendaraan dinas tersebut untuk jalan-jalan di Kota Medan,” jelas Kombes Pol Ferry.
Menanggapi isu tabrak lari, Polda Sumut telah melakukan pengecekan ke Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Hasilnya, hingga saat ini belum ditemukan laporan resmi terkait insiden tersebut.
“Memang ada bekas seperti tanda serempetan di kendaraan, namun setelah dicek lebih lanjut, tidak ditemukan adanya bukti kuat ataupun laporan dari kendaraan lain yang diserempet. Meskipun begitu, Polda Sumut tetap melakukan tindakan tegas terhadap Iptu AP selaku pemilik kendaraan atas kelalaian dalam pengawasan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Ferry menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut, AP sempat bertemu dengan gurunya di jalan dan berniat mengantarkannya. Namun, peristiwa itu justru menjadi sorotan publik setelah video rekaman beredar luas di media sosial.
“Anak tersebut melihat gurunya, lalu mengantarkannya. Itu yang membuat kendaraan ini viral. Tapi penting untuk digarisbawahi, kendaraan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh personel yang bersangkutan. Ia ke Medan dalam rangka dinas, mengikuti rapat di Polda Sumut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Munthe, memastikan bahwa kendaraan dinas tersebut telah diamankan di Bidpropam, dan pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan masih berlangsung.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap Iptu AP. Kendaraan dinas itu seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi. Bila ditemukan adanya pelanggaran, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Julihan.
Polda Sumut juga menyatakan masih berupaya menghubungi pihak yang diduga menjadi korban dalam dugaan serempetan tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, komunikasi dengan pihak tersebut belum berhasil dilakukan.
( Kaperwil Sumut/Tega Kurnia)