Notification

×

Iklan

Komunitas Cinta Polri Salut Respon Positif Kapolsek Sekayam Terhadap Aduan Masyarakat Sanggau, Kalbar

Agustus 05, 2025 | Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T10:26:45Z
Komunitas Cinta Polri Salut Respon Positif Kapolsek Sekayam Terhadap Aduan Masyarakat

Sanggau, Kalbar.neodetik.com|| Komunitas Cinta Polri (KCP) mendatangi Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (26/7) siang seusai salat Zuhur. Kedatangan rombongan KCP diterima langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi.

KCP merupakan organisasi yang mendukung serta menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Organisasi ini aktif menggelar penyuluhan, gerakan melawan narkoba, hoaks, radikalisme, hingga publikasi kinerja Polri.

Saat ini, KCP dipimpin oleh Suta Widhya, S.H., dengan Ustadz sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Uniknya, KCP tidak memiliki posisi Ketua Umum. KCP juga dikenal kerap menjalin kerja sama dengan sejumlah media online untuk publikasi personal branding.

Aduan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Kedatangan Suta Widhya ke Polsek Sekayam kali ini bertujuan mengawal kliennya, Ismail, yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

“Pada copy bukti T-1 Surat Perjanjian Kerja Lokal (SPKL) Nomor SPKL/2800/2850/2023/10/0064, disebutkan bahwa pada Selasa 26 September 2023 telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerja lokal. Namun, SPKL ini justru dicetak 16 Oktober 2023, sedangkan tanda tangan di lembar pengesahan tercatat Agustus 2023. Ada kejanggalan di sini,” ungkap Suta.
Dalam sidang perkara perdata nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Sag di Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (14/7), Hakim Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H., bahkan menyoroti perbedaan bentuk tanda tangan pada bukti T-1. “Tanda tangan terbaca ada simbol love-nya,” ujar hakim sembari bergurau, yang disaksikan langsung oleh pihak penggugat dan tergugat.

Respon Kapolsek Sekayam

Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, merespon positif laporan tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melayani pengaduan masyarakat.

“Polsek Sekayam akan melayani pengaduan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Namun, jika pihak klien tidak puas, silakan lapor ke tingkat kepolisian yang lebih tinggi, baik Polres Sanggau maupun Polda Kalbar. Di sana tersedia fasilitas uji forensik atas dugaan pemalsuan tanda tangan,” tegas Kapolsek.(HSW)
×
Berita Terbaru Update