Menelisik Tangan Kreatif APBD PALI 2025, Asgianto-Iwan Tuaji Dilantik 20 Februari, Pengadaan Mobil Dinas Bulan Januari, Perintah atau Jebakan Batman?
Palembang,neodetik.com- Di start awal pemerintahan Asgianto-Iwan Tuaji sebagai Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2025-2030 mencatatkan preseden buruk perihal pelaksanaan APBD Kabupaten PALI Tahun anggaran 2025.
Hal itu tidak terlepas dari gaduhnya publik PALI menyoroti dugaan penyelundupan anggaran pengadaan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI dengan total keseluruhan anggaran mencapai Rp12 miliar lebih.
Adalah mantan, Bupati PALI dua periode, H Heri Amalindo yang meyakinkan publik, jika hingga terakhir periode kepemimpinannya sebagai Bupati PALI, tak pernah menyetujui anggaran pengadaan mobil mewah apalagi sampai dua sekaligus.
"Selama dua periode saya tegas melarang pengadaan mobil mewah. Kalau sekarang dibilang warisan lama, berarti ada yang kreatif mengubahnya. Kreatif sih, tapi ilegal," ujar Heri pada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Heri menilai, penyisipan anggaran tanpa persetujuan kepala daerah merupakan pelanggaran hukum. Ia memastikan, pada 2024 tahun terakhir masa jabatannya tidak ada persetujuan pembelian mobil mewah, apalagi dua unit sekaligus.
Asgianto-Iwan Tuaji dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati PALI 20 Februari 2025
Penelusuran media ini dalam sistem informasi rencana umum pengadaan Sekretariat Daerah, anggaran sebesar Rp12 miliar lebih tersebut terbagi ke dalam beberapa pengadaan, seperti Pekerjaan Kendaraan Operasional Penunjang Tugas Pimpinan Daerah dengan spesifikasi 4 Unit MVP Hybrid EV maks 2500 CC, 4 Silinder, 2WD CVT Captain Seat; 2 Unit Doble Cabin Diesel maks 2500 CC 4 Silider, 6 Percepatan Transmisi 4x4 MT/ATAT dengan pagu anggaran sebesar Rp3, 7 Miliar.
Kemudian ada pengadaan Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah untuk tamu VVIP SUV Diesel 4x4 maks 3500 CC Transmisi AT, 6 Silinder dengan volume 2 unit. Adapun total pagu anggaran, yakni sebesar Rp6 Miliar.
Kemudian lagi ada pengadaan Kendaraan Dinas Untuk Operasional Pimpinan Daerah dengan spesifikasi MVP Diesel maks 3000 CC, MT, 5 baris penumpang dengan anggaran sebesar Rp700juta.
Selanjutnya, juga terdapat anggaran sewa kendaraan operasional untuk penunjang kepala daerah. Pada pos ini dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar.
Kesemua paket pengadaan tersebut diumumkan pada Bulan Januari Tahun 2025 atau sebelum Bupati baru dilantik pada 20 Februari 2025.
Dari penelusuran terhadap Peraturan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani oleh Heri Amalindo, pada Pasal 20 disebutkan, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf e direncanakan sebesar Rp.2.003.943.587,(dua milyar tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Sementara, pasal 21 disebutkan, Anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp47.679.867.734, (empat puluh tujuh milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah), yang terdiri: a. Belanja modal alat besar, b. Belanja modal alat angkutan, c. Belanja modal alat bengkel dan alat ukur, d. Belanja Modal alat Pertanian, e. Belanja modal alat kantor dan rumah tangga, f. Belanja modal alat studio, komunikasi dan pemancar, g. Belanja modal alat kedokteran dan kesehatan, h. Belanja Modal alat Laboratorium, i. Belanja modal komputer, j. Belanja modal alat Peraga, k. Belanja modal peralatan olahraga, l. Belanja Modal Peralatan Mesin dan BOS, m. Belanja modal peralatan dan mesin BLUD.
Penelusuran pada Perbup 39 dan Perda APBD Kabupaten PALI Tahun anggaran 2025, Pengadaan kendaraan baik untuk tamu VVIP maupun kendaraan operasional penunjang kepala daerah (Rp10 Miliar lebih) diambil dari Belanja peralatan dan mesin sub pengadaan kendaraan Dinas bermotor perorangan. Hal ini terlihat dari kode anggaran 5.2.02.02.01.0001 (Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan) memiliki kesamaan dengan kode pengadaan mobil Dinas di Sekretariat DPRD PALI (Rp3,4 miliar) dimana pada pos ini dianggarkan sebesar Rp19 miliar lebih.
Menariknya, dari kesimpulan di atas adalah pernyataan Bupati PALI sebelumnya, H Heri Amalindo jika ia tak pernah menyetujui pos anggaran untuk belanja mobil mewah. Atas kondisi tersebut, wajar donk jika menimbulkan beragam spekulasi dan pertanyaan publik, mungkinkan ada pos anggaran lain yang dialihkan atau digeser tanpa sepengetahuan Bupati Heri Amalindo? Ini perintah siapa, atau jebakan batman? Jika benar ada pergeseran anggaran, bukan kah pergeseran anggaran selain diajukan Bupati juga diketahui oleh DPRD, juga ada alasan genting yang mendesak? (Tim)