Polda Riau Dan Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II Riau Tidak Ada Keberanian Tangkap Pelaku Ilegal Logging
Pekanbaru - neodetik.com ||
Kita sangat mengapresiasi pemerintah pusat melalui satgas PKH menertibkan kawasan hutan TNTN yang ada di kabupaten pelalawan, tim satgas PKH begitu gencar gencarnya menertibkan kawasan hutan TNTN akan tetapi mereka lupa dengan keselamatan dan kelestarian hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan dan hutan lindung Gyam Siak kecil, Minggu 17 - Agustus - 2025.
Hasil pantauan awak media yang di himpun dari masyarakat bahwasanya puluhan unit Pengangkut kayu olahan ilegal logging yang di duga dari kawasan hutan lindung Gyam Siak kecil dan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan dan teluk Meranti bebas mengangkut dan merambah serta menebang pohon namun hingga hari ini tidak ada satu yang di tindak serta di tangkap pelaku dan bos nya.
Jika kita amati belakang ini banyak pemberitaan kejahatan hutan ilegal logging di wilayah hukum Polda Riau baik di kabupaten pelalawan maupun Bengkalis , Siak dan Kampar , kuantan Singingi, Serta bisa di katakan hampir di setiap sudut provinsi Riau aktifitas pembalakan liar di biarkan begitu sahaja tanpa ada tindakan tegas yang di ambil oleh aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian Polda Riau dan pihak Gakkum LHK sumatera seksi wilayah II provinsi Riau.
Menurut informasi dari warga bahwa setiap hari nya puluhan unit Pengangkut kayu olahan ilegal logging di keluarkan dari kawasan hutan lindung Gyam Siak kecil dan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan dan teluk Meranti.
Dan hasil penelusuran awak media saat turun kelokasi , terkait informasi yang di berikan warga tersebut adalah fakta dan akurat setiap hari aktivitas pengangkutan kayu olahan ilegal logging tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum apakah mereka tidak tahu atau Jangan Jangan pura pura tidak tahu.
Yang lebih parah nya lagi kawasan hutan lindung hutan lindung Gyam Siak kecil yang berada di desa Tasik serai timur kecamatan talang muandau kabupaten Bengkalis sudah hampir punah dan sudah banyak yang di tanami pohon kelapa sawit termasuk hutan penyangga pun sudah di tanam pohon kelapa sawit.
Akan kah hutan lindung Gyam Siak kecil dan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan dan teluk Meranti akan mengalami nasib yang sama seperti hutan kawasan TNTN.
Untuk para aparat penegak jangan tunggu di tanam sawit baru ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Perambah Hutan yang sesungguhnya itu adalah para mafia pembalakan liar di kawasan hutan lindung Gyam Siak kecil dan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan mereka lah perambah hutan yang sesungguhnya yang harus di tindak tegas.
Mari selamat kan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan dan hutan lindung Gyam Siak kecil dari tangan para pembalakan liar dan para mafia ilegal logging.
Apakah Penegak Hukum tidak ada nyali untuk menindak tegas para bos bos mafia ilegal logging, apakah Aparat Penegak Hukum takut dengan para pembalakan liar dan para cukong cukong serta bos bos mafia ilegal logging.
Diminta ketegasan aparat penegak hukum khususnya Polda Riau dan Gakkum LHK sumatera seksi wilayah II provinsi Riau tangkap semua pelaku perambah hutan suaka margasatwa Kerumutan dan hutan lindung Gyam Siak kecil.
Yang menjadi pertanyaan publik apakah negara kalah dengan para pelaku perambah hutan dan para cukong - cukong dan para bos ilegal logging serta pembekap ilegal logging, sehingga sampai dengan hari ini belum ada yang di tangkap dan di tindak tegas oleh aparat penegak hukum untuk wilayah Riau, dan Gakkum LHK sumatera seksi wilayah II provinsi Riau, hingga sampai saat ini mereka masih bebas dan merajalela merambah hutan lindung dan hutan konservasi suaka margasatwa.|| TIM

