Jakarta,Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia menilai proyek Kereta Cepat
Jakarta–Bandung (Whoosh) telah menjadi simbol nyata penyimpangan kebijakan publik dan beban keuangan negara yang sarat kepentingan politik.
Proyek yang sejak awal dijanjikan tidak akan menggunakan dana APBN, pada kenyataannya justru membebani keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Pembengkakan biaya, penjaminan BUMN, serta ketertutupan informasi publik menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan negara.
Bagi GAMIS Indonesia, utang proyek Whoosh bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang harus diusut tuntas.
Tidak boleh ada kekebalan hukum, bahkan terhadap mantan presiden sekalipun.LANDASAN GERAKAN: HUKUM & MORALGAMIS Indonesia berpijak pada hukum positif dan moral keislaman sebagai fondasi utama perjuangan untuk menegakkan keadilan sosial dan memberantas korupsi di negeri ini.
1. Dasar Hukum:o UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.o UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — mewajibkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan publik.o UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN — mengatur agar BUMN dikelola secara profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 — menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum tanpa kecuali.
2. Landasan Moral:
Nilai Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai kewajiban umat Islam untuk menolak kemungkaran dan penyelewengan kekuasaan.
Korupsi adalah kemungkaran struktural yang menindas rakyat kecil dan mengkhianati keadilan sosial.
Mahasiswa Islam memiliki tanggung jawab moral dan historis sebagai pelanjut perjuangan reformasi dan pengawal nurani bangsa.Landasan hukum memberi legitimasi, dan landasan moral memberi ruh perjuangan kami.

