Rehabilitasi Dikhianati: Penyalah Guna Dipenjara, Bandar Tertawa — Ada Apa dengan Penegakan Hukum Narkotika di Indonesia?*

Redaksi
November 26, 2025, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T13:49:08Z
Jakarta, Negara sudah jelas menyatakan bahwa penyalah guna narkotika adalah orang sakit mereka adalah korban dari adiksi yang secara medis harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Tetapi, fakta lapangan menyampaikan cerita sebaliknya. Ribuan penyalah guna memenuhi sel penjara, sementara para bandar dan jaringan peredaran gelap terus mengembangkan bisnis haramnya.

Ini tragedi kebijakan, tragedi keadilan, dan tragedi kemanusiaan.

*UU 35/2009 tentang Narkotika*
*Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016*
*Perma No. 4 Tahun 2010*
Semua mengamanatkan penyalah guna harus direhabilitasi wajib dan dimasukkan ke IPWL bukan dihukum pidana penjara. Karena pecandu tidak mampu bertanggung jawab atas tindakan akibat ketergantungan.

Namun, sebagian aparat masih menutup mata terhadap amanat hukum tersebut.
Mengapa?

Ada dugaan keuntungan besar di balik pemenjaraan penyalah guna:

* Angka pengungkapan kasus terlihat tinggi
* Kinerja aparat terlihat gemilang
* Proses hukum lebih cepat dan berbiaya besar
* Industri lapas tetap “hidup”

Mereka yang seharusnya diselamatkan justru dijadikan komoditas hukum.

Sementara bandar?
Bisa ditangkap dengan formalitas minim, atau bahkan dibiarkan karena menjadi “sumber informasi”.

Padahal dampaknya bagi bangsa sangat mengerikan.
Jika jutaan pemuda jatuh sebagai pecandu tanpa pemulihan, Indonesia terancam menjadi pasar narkotika terbesar di Asia pada 2045  tahun ketika kita seharusnya mencapai puncak peradaban emas.

Kita Bertanya:

Kenapa penyidik masih memasukkan penyalah guna ke penjara padahal hukum melarangnya?
Kenapa jaksa masih menuntut pidana penjara seolah rehabilitasi tidak diatur UU?
Kenapa hakim lebih sering mengetuk vonis penjara ketimbang merujuk ke pusat rehabilitasi?

Apakah kita sedang menjerat korban, dan mengamankan pelakunya?

Solusi yang Diingkari

Kebijakan Rehabilitative Justice System sebenarnya:

* Lebih murah bagi negara
* Lebih manusiawi bagi korban
* Menekan angka relapse
* Mendisrupsi jaringan bandar

Tapi apakah kepentingan rakyat pernah menang melawan kepentingan institusi?

Saatnya Mengubah Arah

Kami menyerukan reformasi total:

1.Penyalah guna harus satu pintu menuju rehabilitasi
2.Fokus penegakan hukum harus menghantam bandar dan jaringan
3.Hentikan segala bentuk kriminalisasi korban adiksi
4.Evaluasi aparat penegak hukum yang menyimpangi UU dan Putusan MK
5.Pemerintah wajib memperkuat dan memperluas layanan rehabilitasi

Kita tidak sedang melindungi pelaku kejahatan.
Kita sedang menyelamatkan korban.
Musuh kita tetap sama: para bandar dan mafia narkotika.

Jika negara terus salah sasaran, maka negara ikut menjadi bagian dari masalah.

Saatnya kita tegakkan keadilan substantif:
yang berbasis kemanusiaan, ilmu pengetahuan, dan keberpihakan pada korban.

Opini ini ditujukan sebagai dorongan publik untuk mengawal penegakan hukum narkotika yang benar-benar berpihak kepada masa depan bangsa.

*Salam 1 Pena ✍️*
Komentar

Tampilkan

  • Rehabilitasi Dikhianati: Penyalah Guna Dipenjara, Bandar Tertawa — Ada Apa dengan Penegakan Hukum Narkotika di Indonesia?*
  • 0

Terkini

Pimpinan