Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tegas Berantas Jukir Liar di Pasar Tanah Abang, Polisi Amankan Pelaku

Februari 23, 2026 | Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T04:35:13Z
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tegas Berantas Jukir Liar di Pasar Tanah Abang, Polisi Amankan Pelaku
Jakarta, neodetik.com 
|| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat di kawasan Pasar Tanah Abang. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait tarif parkir yang dinilai tidak wajar dan mencapai angka fantastis hingga Rp100 ribu.

Pasar Tanah Abang yang dikenal sebagai pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara setiap harinya dipadati ribuan pengunjung dari berbagai daerah. Namun, kenyamanan berbelanja masyarakat kerap terganggu oleh praktik jukir liar yang memanfaatkan tingginya aktivitas perdagangan untuk meraup keuntungan pribadi.

Pramono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan warga, terutama dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di ruang publik.
“Jadi untuk penanganan parkir liar yang ada di Jakarta, memang yang pertama sikap tegas dari Pemerintah Jakarta dan aparat penegak hukum itu diperlukan untuk kenyamanan masyarakat,” ujar Pramono, (22/2/2026).

Gencarkan Penertiban, Tak Ada Ruang Pelanggaran

Orang nomor satu di Ibu Kota itu menyatakan bahwa operasi penertiban akan digencarkan dan dilakukan secara berkelanjutan. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggaran hukum, termasuk praktik premanisme berkedok jasa parkir.
“Maka kami akan lakukan operasi secara intensif. Sudah tidak ada ruang untuk pelanggaran hukum. Sehingga masyarakat bisa berbelanja di Pasar Tanah Abang dengan lebih tenang dan nyaman,” tegasnya.

Pramono juga menambahkan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan sesaat, melainkan bagian dari upaya sistematis Pemprov DKI Jakarta dalam membenahi tata kelola parkir di berbagai titik rawan.

Polisi Mulai Bertindak Tegas

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang telah lebih dulu bergerak mengamankan sejumlah jukir liar yang dinilai meresahkan masyarakat. Mereka diketahui mematok tarif parkir yang jauh di atas ketentuan resmi.
Tarif yang dikenakan pun bervariasi, mulai dari Rp30 ribu untuk sepeda motor hingga Rp100 ribu untuk mobil.

Bahkan, dalam beberapa laporan, tarif disebut mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu tanpa karcis resmi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Para juru parkir liar ini sengaja memasang harga tarif yang kurang lebih Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk biaya parkir kendaraan roda empat maupun roda dua,” kata Ikhsan.

Ia mengungkapkan, sedikitnya empat orang jukir liar telah diamankan dalam operasi penertiban tersebut.
“Total kami mengamankan kurang lebih empat orang juru parkir liar yang sengaja mematok tarif yang cukup tinggi untuk pengunjung di sekitar wilayah Tanah Abang, sehingga banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat,” jelasnya.

Komitmen Jaga Kenyamanan dan Keamanan Publik
Penindakan terhadap jukir liar ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat kepolisian untuk menciptakan ketertiban umum. Pemerintah berharap langkah tegas tersebut mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang kembali.

Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tarif parkir tidak wajar di lapangan. Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga kenyamanan publik.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kawasan Pasar Tanah Abang dapat kembali menjadi pusat perdagangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga serta pelaku usaha yang menggantungkan mata pencahariannya di sana.

Red-Ervinna
×
Berita Terbaru Update