Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenag dan Tokoh Bali Sepakati Panduan Takbiran Jika Idulfitri Bertepatan Dengan Nyepi 2026

Maret 08, 2026 | Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T15:13:23Z
Kemenag dan Tokoh Bali Sepakati Panduan Takbiran Jika Idulfitri Bertepatan Dengan Nyepi 2026
Jakarta, neodetik.com 
|| Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan panduan khusus terkait pelaksanaan malam takbiran bagi umat Islam di Bali apabila bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026. Panduan ini disusun sebagai bentuk upaya menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama di Pulau Dewata.

Panduan tersebut diterbitkan menyusul kemungkinan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah yang bertepatan dengan rangkaian perayaan Nyepi. Melalui aturan ini, umat Islam di Bali tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran, namun dengan sejumlah penyesuaian demi menghormati umat Hindu yang menjalankan Hari Raya Nyepi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar mengatakan bahwa pedoman ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, panduan tersebut disusun untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu satu sama lain, sekaligus menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali yang selama ini dikenal kuat dalam nilai toleransi.

Aturan Pelaksanaan Takbiran di Bali

Dalam panduan tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi umat Islam dalam melaksanakan malam takbiran apabila bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Pertama, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki dari rumah masing-masing.
Namun pelaksanaan takbiran tersebut tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara, baik di dalam maupun di luar tempat ibadah.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menyalakan petasan, mercon, atau bunyi-bunyian lain yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan rangkaian Nyepi.

Penggunaan penerangan juga dibatasi secukupnya, sesuai dengan prinsip Nyepi yang menekankan suasana hening dan minim aktivitas.
Takbiran diperbolehkan dilaksanakan pada rentang waktu pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.

Pengamanan Dilakukan Bersama

Dalam pelaksanaannya, pengamanan serta ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.

Pengamanan juga akan melibatkan unsur masyarakat dan aparat desa setempat, seperti prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat kelurahan dan desa.
Seluruh pihak tersebut diharapkan dapat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya dua momen keagamaan tersebut.

Hanya Berlaku Untuk Bali

Thobib menegaskan bahwa panduan ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali apabila malam takbiran memang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan di media sosial yang menyebut aturan tersebut berlaku secara nasional.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.

Disepakati Melalui Seruan Bersama

Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani sejumlah pemangku kepentingan di Bali.
Di antaranya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial serta toleransi antarumat beragama.

Bentuk Kearifan Lokal dan Toleransi

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija menilai pedoman ini merupakan bentuk kearifan bersama dalam menjaga keharmonisan kehidupan beragama.

Menurutnya, aturan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang untuk hidup berdampingan secara damai.
“Pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Namun, prinsipnya dapat menjadi contoh di daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila suatu saat momen Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat memahami kebijakan ini sebagai wujud komitmen bersama untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.

Imbauan Menjaga Kerukunan

Kementerian Agama turut mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga suasana damai serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah persatuan.
Beberapa hari terakhir, beredar konten di media sosial yang menyebut aturan tersebut berlaku secara nasional, padahal sebenarnya hanya diperuntukkan bagi wilayah Bali.

Pemerintah menilai penyesuaian seperti ini justru menjadi bukti kedewasaan masyarakat Indonesia dalam menjalankan ajaran agama sekaligus menghormati keyakinan orang lain.
“Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” kata Thobib.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan perayaan Nyepi dan malam takbiran dapat berjalan secara bersamaan tanpa mengurangi kekhusyukan masing-masing umat dalam menjalankan ibadahnya, sekaligus memperkuat nilai toleransi yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Indonesia.

Red-Ervinna
×
Berita Terbaru Update