LONGSOR GUNUNGAN SAMPAH DI TPST BANTAR GEBANG
Ketua Kantor Hukum Abri Mendesak Tindakan Cepat Dan Koordinasi Antar Pihak.
BEKASI-neodetik.com || 8 MARET 2026 – Peristiwa longsor material sampah kembali terjadi di Zona Dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Jumat, 7 November 2025. Longsoran tersebut menimpa sejumlah truk pengangkut sampah yang sedang mengantre, menyebabkan satu orang sopir terluka dan beberapa kendaraan mengalami kerusakan. Area kejadian kemudian ditutup sementara untuk proses evakuasi korban dan pemeriksaan keselamatan lebih lanjut.
Kiswatiningsih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, menyatakan bahwa longsor ini terjadi akibat tumpukan sampah yang sudah melampaui batas aman. “Kami mendesak pihak pengelola untuk segera mengambil tindakan nyata demi menjaga keselamatan warga yang tinggal di sekitar area TPST maupun pekerja yang beraktivitas di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa longsor bukan disebabkan oleh hujan deras. “Ini terjadi akibat pergeseran tanah di bawah tumpukan sampah yang dipicu oleh tekanan berat yang sangat besar. Pemerintah Kota Bekasi saat ini memprioritaskan proses evakuasi dan perlindungan bagi warga yang terdampak,” katanya.
Juru bicara Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPST Bantar Gebang yang berada di bawah naungan DLH DKI Jakarta juga memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa pengelolaan fasilitas TPST Bantar Gebang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pihaknya saat ini sedang melakukan penilaian teknis terhadap kondisi lokasi dan berkoordinasi erat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menangani situasi ini.
Fakta penting yang perlu dicatat adalah meskipun TPST Bantar Gebang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi, pengelolaannya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan awal, beberapa faktor diduga menjadi penyebab longsor, antara lain:
- Volume sampah yang melebihi kapasitas tampung;
- Praktik penimbunan yang belum konsisten dengan standar sanitary landfill;
- Kondisi geoteknik tanah yang labil;
- Kurangnya pemantauan rutin terhadap kondisi tumpukan sampah.
Tuntutan Tindakan Mendesak dari Kantor Hukum Abri
Merespons kejadian ini, Kantor Hukum Abri mengajukan sejumlah tuntutan tindakan mendesak yang harus dilakukan, yaitu:
1. Melanjutkan proses evakuasi dan memastikan korban yang terluka mendapatkan perawatan medis yang layak.
2. Melaksanakan audit geoteknik dan operasional secara independen dalam kurun waktu 7–14 hari kerja, dengan hasil audit dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
3. Membentuk mekanisme pemberian kompensasi yang cepat dan adil bagi korban serta pihak yang terdampak.
4. Melakukan stabilisasi terhadap tumpukan sampah dan menerapkan metode penutup tanah sementara (cover soil) untuk mencegah terjadinya longsor susulan.
5. Membentuk gugus tugas khusus yang melibatkan perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, serta kementerian terkait untuk memperkuat koordinasi dan penanganan masalah ini.
6. Meningkatkan transparansi informasi kepada publik dan melibatkan perwakilan warga dalam setiap tahap penanganan.
Pernyataan Penutup
Kejadian longsor di TPST Bantar Gebang ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya masalah teknis, tetapi juga merupakan isu tata kelola dan keadilan lingkungan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Kantor Hukum Abri menyatakan kesiapannya untuk mendampingi warga yang terdampak dalam memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak atas kompensasi dan perlindungan yang layak.
Untuk bantuan hukum dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Nomor Telepon: 0818-966-234