Pramono Anung: ASN Wajib Kembali Disiplin Kerja Pasca WFA Berakhir, yang Bolos dan Abai Siap Disanksi
|| Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) pasca berakhirnya kebijakan kerja fleksibel work from anywhere (WFA).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang tidak kembali bekerja secara normal setelah masa WFA resmi berakhir.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pramono di Balai Kota Jakarta pada (25/3/2026).
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang terlambat masuk kerja maupun yang membolos saat jam kerja telah kembali diberlakukan secara penuh.
“Selama WFA sudah tidak berlangsung dan jam kerja normal berjalan, maka ASN yang belum masuk kantor akan dikenai sanksi. Tidak ada ruang untuk keringanan,” tegasnya.
Menurut Pramono, kebijakan penegakan disiplin ini sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama setelah masa libur panjang Lebaran. Ia menilai bahwa kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan kembalinya sistem kerja normal, seluruh ASN diwajibkan hadir di kantor sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ingin adanya penurunan kualitas pelayanan hanya karena kelalaian atau kurangnya tanggung jawab dari aparatur negara.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. ASN harus menunjukkan profesionalisme dan integritasnya dengan kembali bekerja secara disiplin,” ujar Pramono.
Selain menyoroti masalah kehadiran, Pramono juga kembali mengingatkan seluruh ASN terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya.
Setiap pelanggaran, baik terkait absensi maupun penyalahgunaan aset negara, akan ditindak tegas tanpa pengecualian. Pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun yang melanggar aturan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFA dengan kapasitas maksimal 50 persen bagi ASN selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja bagi ASN.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama musim mudik, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Pelaksanaan WFA pascalibur Lebaran sendiri berlangsung selama tiga hari, yakni dari 25 hingga 27 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menegaskan bahwa WFA bukanlah bentuk libur, melainkan skema kerja fleksibel yang tetap mewajibkan ASN menjalankan tugasnya secara penuh.
Dengan berakhirnya masa WFA, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini diwajibkan kembali bekerja secara normal di kantor. Pemerintah berharap momentum ini dapat menjadi titik awal untuk meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur negara.
Pramono juga menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan setiap kebijakan berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal disiplin dan tanggung jawab. Dengan begitu, pelayanan publik dapat terus berjalan maksimal dan profesional,” pungkasnya.
Kebijakan tegas ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik di ibu kota, sekaligus memperkuat budaya kerja yang disiplin, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemerintahan.
Red-Ervinna