Dugaan parkir liar di kawasan industri sentul (kis) PT AMD Mengaku Ada Restu Dari DISHUB.
Sejumlah aktivis sosial dan pemerhati kebijakan daerah menilai persoalan ini membutuhkan evaluasi menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan aturan palkir.
Ketua DPD LSM indonesia morality watch (Edwar) menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat beberapa titik parkirsemntara itu parkiran yang memiliki ijin cigombong,Cibinong,Citereup,sementara titik di kawasan industri sentul (kis) tidak berijin.
Hal tersebut di ungkapkan slah satu setaf pelayanan bapenda,parkiran di wilayah tersebut tidak tercatat di sini artinya itu bisa di katakan parkir liar.ucapnya
Kabar mengejutkan slah satu pengawas di kawasan Sentul ia mengatakan bahwa Parkiran tersebut ada kontribusi ke dinas perhubungan (dishub)
Menurutnya, praktik pemungutan di titik-titik tersebut berpotensi masuk kategori parkir liar apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan sekadar persoalan ketertiban di lapangan. Ada potensi penerimaan daerah yang tidak masuk ke kas daerah akibat praktik tersebut. Kalau dibiarkan, ini tentu merugikan masyarakat karena PAD seharusnya kembali untuk pembangunan di Kabupaten Bogor,” ujar edwar, Kamis (26/2/2026).
Edwar menambahkan,lucunya salah satu kawasan pabrik ko di tarik parkir oleh orang luar yang mengatasnamakan mendapatkan restu dari dinas perhubungan dan ada setoran ke dishub kan lucu.imbuh Edwar.
Menurut Edwar , regulasi perparkiran sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor. Namun, implementasi dan pengawasan dinilai belum berjalan optimal.
“Regulasi sudah ada, tapi yang menjadi tantangan adalah konsistensi pengawasan dan penegakan hukum. Kalau titik yang sama terus terjadi pelanggaran, berarti ada yang perlu dievaluasi. Penindakan harus memberikan efek jera agar tidak terulang,” katanya.
Berdasarkan analisis pihaknya, potensi kebocoran retribusi parkir diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Angka tersebut dinilai signifikan jika dibandingkan dengan target penerimaan sektor parkir dalam struktur PAD.
indikator keberhasilan penertiban dapat dilihat dari menurunnya jumlah titik parkir liar serta meningkatnya realisasi PAD sektor parkir secara konsisten. Selain itu, juru parkir resmi diharapkan menggunakan atribut sesuai ketentuan serta menerapkan tarif berdasarkan regulasi.
“Keberhasilan itu bisa diukur dari data yang jelas, baik penurunan pelanggaran maupun peningkatan penerimaan. Transparansi dan digitalisasi sistem parkir juga penting untuk mencegah kebocoran. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar pengelolaan parkir lebih efektif dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT P 1 Wilayah Cibinong pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, kamis 26 02 26 saat di kunjungi,setaf mengatakan sedang di lapangan semua bahkan kantor pun hanya satu orang staf.
“Saya berharap seluruh unsur bisa membantu mendorong masyarakat agar taat aturan sehingga target peningkatan PAD dapat tercapai,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada data resmi terbaru yang dirilis Pemerintah Kabupaten Bogor terkait jumlah pasti titik parkir ilegal maupun realisasi retribusi parkir tahun berjalan.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan, transparansi, serta optimalisasi potensi PAD dari sektor parkir.
Red-ed