Notification

×

Iklan

Iklan

Sembunyi dari Aturan, Pabrik Genteng Metal di Desa Citeureup Tantang Ketegasan Penegak Perda?"

Maret 15, 2026 | Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T06:33:18Z

Sembunyi dari Aturan, Pabrik Genteng Metal di Desa Citeureup Tantang Ketegasan Penegak Perda?"
BOGOR – neodetik.com || Dugaan keberadaan pabrik genteng metal ilegal di wilayah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas industri tersebut disinyalir kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (IMB/PBG) maupun izin lingkungan, yang jelas merugikan daerah dan melanggar tatanan regulasi.
Dugaan berbagai pelanggaran oleh perusahaan tersebut di dasarkan pada beberapa hal diantaranya adalah, perusahaan tersebut berdiri dan beroperasi di atas lahan Eks PT Kanisatex sehingga secara otomatis tidak mungkin perusahaan tersebut mempunyai IMB, PBG serta dokumen administrasi pendukung lainnya 

Upaya awak media untuk mencari kebenaran dan perimbangan berita tampaknya membentur tembok tebal. Pemilik pabrik yang diketahui bernama Marsa, menunjukkan sikap tidak kooperatif. Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp untuk konfirmasi, yang bersangkutan tidak memberikan respons sedikit pun alias bungkam.

Menanggapi fenomena "pengusaha licin" tersebut, Musonef, Kepala Biro Media Indonesia News Cover, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai sikap bungkam sang pemilik merupakan indikasi kuat adanya ketakutan karena menabrak aturan hukum.

"Jika memang usahanya legal dan taat aturan, kenapa harus takut dikonfirmasi? Sikap bungkam saudara Marsa ini justru mempertegas dugaan bahwa ada yang tidak beres dengan perizinan pabrik tersebut. Kita tidak butuh pengusaha yang hanya mencari untung di wilayah Bogor tapi mengangkangi aturan yang ada!" tegas Musonef.

Lebih lanjut, Musonef mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Kabupaten Bogor selaku penegak Perda untuk segera turun tangan melakukan tindakan nyata di lapangan.

"Saya meminta dengan tegas kepada pihak Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bogor agar segera melakukan inspeksi mendadak. Segel dan hentikan sementara operasional pabrik tersebut! Panggil oknum pengusaha nakal ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan biarkan marwah hukum di Kabupaten Bogor diinjak-injak oleh oknum yang merasa kebal aturan," tambahnya.

Payung Hukum yang Dilanggar
Keberadaan industri tanpa izin jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

• UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
• UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait ancaman pidana bagi usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
• Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum: Pasal mengenai penertiban bangunan dan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan dan izin.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari dinas terkait dan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti keresahan warga dan dugaan pelanggaran ini. (Red/Tim)
×
Berita Terbaru Update