Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Rudy Susmanto Bentuk SATGAS KHUSUS, Berantas Pungli & Parkir Liar Sampai Tuntas

April 07, 2026 | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T12:54:39Z
 Bupati Rudy Susmanto Bentuk SATGAS KHUSUS, Berantas Pungli & Parkir Liar Sampai Tuntas
 BOGOR –neodetik.com || Tidak main-main! Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil langkah ekstrem untuk membersihkan Kabupaten Bogor dari penyakit masyarakat yang sudah merajalela. Ia menegaskan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik parkir liar yang selama ini meresahkan warga dan merugikan keuangan daerah.7/4/26.
 
Dalam upaya penindakan yang serius ini, Rudy Susmanto berencana segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus. Satgas ini akan bekerja menyisir seluruh sektor pelayanan publik, tidak pandang bulu, dan bertindak tegas terhadap siapa saja yang terbukti melanggar.
 
"Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan tidak resmi. Tidak ada lagi ruang bagi premanisme dan pungli di Kabupaten Bogor," tegas Bupati Rudy dengan nada tegas.
 
 
 
HATI-HATI! INI SANKSI BERAT YANG MENGINTAI PELAKU
 
Bupati mengingatkan, praktik pungli dan parkir liar bukan lagi dianggap pelanggaran ringan. Siapa saja yang kedapatan, baik oknum perorangan maupun kelompok, akan dihadapi dengan hukum yang berlaku:
 
1. Pidana Pemerasan (Pasal 368 KUHP)
Jika dalam praktiknya ada unsur pemaksaan, ancaman, atau paksaan untuk mengambil uang, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pemerasan. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara paling lama 9 TAHUN .
2. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Khusus jika pelakunya adalah oknum aparat, petugas resmi, atau yang melibatkan kerugian negara/daerah, maka pasal korupsi akan diterapkan. Hukumannya bisa mencapai penjara 4 hingga 20 TAHUN dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah .
3. Sanksi Administratif & Penindakan Langsung
Satgas bersama Satpol PP dan Kepolisian berwenang melakukan penangkapan, penyitaan uang hasil pungli, serta tindakan derek atau penertiban lokasi. Tidak ada kompromi !
 
 
 
PUBLIK BERHARAP: JANGAN CUMA WACANA, BUKTIKAN DENGAN TINDAKAN!
 
Langkah Bupati Rudy Susmanto ini disambut baik oleh masyarakat. Namun, publik juga menuntut agar keberadaan Satgas ini benar-benar bekerja keras dan tidak menjadi "macan ompong".
 
"Kami berharap ini bukan sekadar janji politik. Jika benar ada oknum Dishub atau pihak lain yang selama ini melindungi atau mendapat aliran dana dari parkir liar, maka Satgas harus berani membongkar dan memproses hukum mereka semua," seru warga.
 
Pemerintah berjanji akan memastikan bahwa pelayanan publik kembali menjadi hak rakyat, bukan ladang uang bagi segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
 
Hukum harus ditegakkan, dan efek jera harus dirasakan!.tutupnya

Red- hl 
 
×
Berita Terbaru Update