DUGAAN TIDAK MEMBAYAR GAJI, KARYAWAN PT EMVORIA GUNUNG PUTRI MALAH DIPECAT - DISNAKER DIMINTA PROSES TUNTAS
Gunung Putri,neodetik.com || PT Emvoria yang beroperasi di kawasan Gunung Putri tengah menjadi sorotan setelah beberapa karyawan mengadu dugaan tidak dibayarkannya gaji selama beberapa bulan terakhir.28/03/26.
Kondisi semakin memprihatinkan ketika sebagian dari mereka yang mengajukan keluhan justru diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang diketuai oleh Pak Sugi sebagai pemilik perusahaan yang bergerak di bidang garment.
Para mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku telah bekerja selama ini di perusahaan tersebut. Mereka mengklaim tidak menerima pembayaran gaji mulai dari berpa bulan lalu, dan ketika mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak manajemen terkait masalah ini, mereka mendapatkan pemberitahuan pemecatan tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa uang pesangon sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
"Kita sudah bekerja dengan baik, tapi gaji tidak kunjung datang. Ketika kita bertanya, malah diberitahu tidak perlu datang kerja lagi. Ini sangat tidak adil," ujar salah satu mantan karyawan.
Selain PT EMVORIA tidak membayar karyawan beberpa orang yang sudah dinkeluarkan.identitas tersebut di ragukan karena bangunan tersebut tidak menggunakan papan nama PT EMVORIA namun yang terpampang nama lain dan di duga perusahaan tidak PKP.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90: Mengatur tentang kewajiban pengusaha membayar upah secara penuh dan tepat waktu.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 88B: Menegaskan setiap pekerja/buruh berhak atas penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
- UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 185 Ayat (1): Menetapkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar upah atau THR, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp400 juta.
Masyarakat dan komunitas pekerja lokal telah menyuarakan permintaan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat segera melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap PT Emvoria. Mereka menekankan bahwa hak-hak pekerja harus ditegakkan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi yang sesuai.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Emvoria maupun Pak Sugi terkait dugaan tidak bayar gaji dan pemecatan karyawan tersebut. Disnaker juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus ini.
Dalam hal ini dinas ketenaga kerjaan di minta agar perusahaan di tindak sampai tuntas karena atas dugaan tidak membayar karyawan justru memecatnya,tutupnya
Red- Ed