DI DUGA MEMECAT TANPA BAYAR GAJI, KEPALA QC PT EMVORIA DIANCAM AKAN DI LAPORKAN.
Mantan karyawan siap laporkan kasus ke Disnaker Bogor
Bogor, neodetik.com || Sejumlah mantan karyawan PT Emvoria mengungkapkan dugaan tindakan tidak benar yang dilakukan Kepala Bagian Quality Control (QC) perusahaan tersebut, yang diduga telah memecat beberapa karyawan tanpa membayar hak-hak yang seharusnya diterima, termasuk gaji dan uang pesangon.29/03/26
Dalam keterangan kepada awak media, salah satu mantan karyawan yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka dipecat secara sepihak pada awal bulan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya dan hingga saat ini belum menerima pembayaran apa pun. "Kita bekerja dengan baik, tapi tiba-tiba diberitahu tidak perlu datang lagi. Ketika meminta gaji dan hak lainnya, kita ditolak dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya.
Mantan karyawan tersebut menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti berupa bukti kehadiran, kontrak kerja, dan catatan komunikasi dengan pihak perusahaan. Mereka berencana segera mengajukan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor untuk menuntut hak-haknya sesuai dengan peraturan hukum ketenagakerjaan.
Inisial LN selaku kepala bagian QC yang di duga mengeluarkan karyawan sepihak,saat di komfirmasi,ia mengatakan,maaf ya pak ini masih Maaf ya pak kita masih dalam suasana libur,Dan kita tidak pernah pacat orang.ucap LN.
Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan yang tidak membayar gaji dan melakukan pemecatan tidak sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 dan Pasal 153, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 185 Ayat (1) yang mengancam penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp400 juta bagi pelaku. Selain itu, pihak perusahaan juga wajib membayar seluruh hak karyawan ditambah dengan bunga sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, pihak PT Emvoria belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kasus ini. Disnaker Kota Bogor juga mengkonfirmasi akan menangani laporan tersebut secara cermat jika sudah diterima dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.
Dalam hal ini apa bila terbukti perusahaan tersebut meminta di cabut ijinnya hingga penutupan.
Hingga berita ini di terbitkan yang bersangkutan memilih bungkam saat di komfirmasi.
Red-ed