MENGERIKAN! Pabrik Kecap di Citereup Diduga Ilegal, Karyawan Arogan Usir Wartawan
CITEUREUP –neodetik.com || Sebuah pabrik kecap yang beroperasi di wilayah Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam publik. Pabrik tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang sah, serta diduga belum memiliki sertifikasi keamanan pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun izin edar resmi.6/4/26.
Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat produk kecap adalah bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Tanpa pengawasan dan standar yang jelas, besar kemungkinan produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan, higienis, dan kualitas yang diwajibkan undang-undang.
Arogansi Karyawan: Usir dan Marahi Awak Media
Ketika awak media berusaha melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait legalitas usaha tersebut, respons yang diterima justru sangat memalukan. Salah seorang karyawan yang dikenal bernama Darius keluar dan bertindak kasar. Ia tidak hanya menolak memberikan penjelasan, tetapi juga mengusir awak media dengan nada tinggi dan penuh kemarahan.
Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dan usaha ini berjalan di luar koridor hukum.
PELANGGARAN BERAT, MERUGIKAN NEGARA DAN KESEHATAN
Berdasarkan fakta yang ada, pihak pengelola pabrik diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021
Setiap usaha wajib memiliki izin sesuai tingkat risikonya. Beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran administratif berat yang dapat dikenai denda hingga ratusan juta rupiah dan penutupan usaha.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 142
Dengan tegas melarang produksi dan peredaran pangan yang tidak memiliki izin edar. Pelakunya dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 Miliar.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1)
Menjual barang yang tidak memenuhi syarat keamanan dan tidak memiliki izin edar merupakan tindak pidana yang dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 Miliar.
Selain membahayakan nyawa konsumen, operasional tanpa izin ini juga jelas merugikan keuangan daerah karena dipastikan tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
SATPOL PP DAN APARAT HUKUM DIMINTA SEGERA TINDAK!
Melihat fakta kejanggalan dan pelanggaran hukum yang mencolok ini, masyarakat memberikan ultimatum keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan.
"Jangan biarkan usaha ilegal ini terus berjalan seenaknya. Ini merugikan pajak daerah dan membahayakan warga. Satpol PP harus bertindak tegas, lakukan pengecekan, dan jika terbukti tidak punya izin, SEGEL DAN TUTUP PERMANEN pabrik tersebut!" tegas salah satu tokoh masyarakat.
Publik juga menuntut agar BPOM dan pihak kepolisian ikut turun tangan memeriksa kualitas produk dan memproses hukum pelakunya sesuai aturan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak pengelola pabrik maupun pemerintah daerah terkait kasus ini.tutupnya.
Red- ed