POLEMIK PROYEK GOM PERSIKABO: DIDUGA MERUGIKAN NEGARA, INSPEKTORAT DAN KAJARI JANGAN TUTUP MATA!
BOGOR – neodetik.com || Polemik pembangunan proyek GOM Persikabo di Kabupaten Bogor semakin memanas. Berbagai kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek kini diduga kuat mengandung unsur pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta perekonomian negara.5/4/26
Masyarakat dan pengamat hukum menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Pasal 2 ayat (1) menyangkut perbuatan seseorang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, Pasal 3 menyoroti perbuatan seseorang yang dengan cara menggerakkan hati orang lain dengan pemberian, janji, atau lain sebagainya, melakukan perbuatan yang melanggar hukum, atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Proyek ini tidak berjalan transparan. Ada dugaan kuat pemborosan dan mark-up yang jelas-jelas melanggar UU Tipikor. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi potensi kerugian negara yang nyata," tegas salah satu pengamat.
Tuntutan Tindakan Tegas
Melihat fakta dan dugaan pelanggaran hukum tersebut, publik menuntut agar Inspektorat Kabupaten Bogor segera melakukan audit investigasi mendalam untuk memetakan kerugian negara. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor diminta untuk tidak lagi menutup mata dan segera membuka penyelidikan (Preliminary Investigation) guna memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.
"Jangan ada kompromi! Jika bukti sudah ada, segera proses sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Inspektorat dan Kajari harus bekerja profesional, jangan biarkan uang rakyat dikorupsi atas nama pembangunan," seru masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari kedua instansi pengawas dan penegak hukum tersebut. Namun, tekanan publik terus menggelinding agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan hukum ditegakkan secara adil.tutupnya.
Red- ed