KABUPATEN BOGOR,– Neodetik.com || Kepemimpinan Bupati Bogor Rudi Susmanto kini mencatat noda terkelam dalam sejarah tata pemerintahan daerah. Pasalnya, ia secara resmi terancam sanksi berat bahkan pemberhentian sementara, terbukti sengaja mengabaikan dan membangkang terhadap putusan pengadilan yang sudah mengikat kuat secara hukum selama hampir empat tahun berturut-turut.17/7/26.
Hasil pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU) yang dilakukan pada 9 Juli 2026, membuktikan kelalaian berat yang tidak bisa dimaafkan. Atas dasar itu, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengeluarkan Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang berisi perintah tegas dan mutlak.
Secara tertulis, Ketua PTUN Bandung memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk segera menjatuhkan sanksi administratif paling lambat dalam waktu 21 hari kerja terhadap Rudi Susmanto. Bentuk sanksi yang diminta pengadilan meliputi:
✅ Pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi
✅ Pemberhentian sementara dengan tetap memperoleh hak jabatan
✅ Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak jabatan sama sekali
Intinya: Pengadilan memerintahkan agar Bupati Bogor segera diberhentikan sementara dari jabatannya.
Alasannya sangat jelas dan nyata: Rudi Susmanto terbukti bersikap membangkang, sengaja menunda-nunda, dan sama sekali tidak menjalankan isi Putusan PSU tersebut, padahal putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak hampir empat tahun yang lalu.
Selama masa jabatannya, citra Kabupaten Bogor semakin buruk di mata hukum maupun masyarakat karena sikap tidak taat aturan ini. Pengabaian selama bertahun-tahun ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti ketidakmampuan maupun ketidakmauan memegang teguh sumpah jabatan untuk menegakkan aturan dan keadilan.
Kini Gubernur Jawa Barat memegang kunci untuk menindaklanjuti perintah pengadilan tersebut demi menyelamatkan wibawa hukum dan nasib pemerintahan di Kabupaten Bogor.
Sumber-MSN
Red- ed