DENPASAR, BALI –Neodetik.com || 12 Juli 2026 – Kasus penghambatan kebebasan pers di Bali semakin serius dengan bukti yang menunjuk langsung kepada pimpinan tertinggi: Kombes Polisi Leonardo David Simatupang, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, diduga secara pribadi melakukan intimidasi keras serta memerintahkan perampasan paksa handphone milik wartawan yang sedang menelusuri dugaan praktik pungutan liar (pungli) di layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kejadian berlangsung pada tanggal pasti, 11 Juli 2026 di lokasi Unit Pelayanan Satpas SIM wilayah Polresta Denpasar. Wartawan datang untuk memverifikasi puluhan laporan warga yang mengaku dipungut biaya tambahan tidak resmi antara Rp150.000 hingga Rp350.000 di luar tarif negara yang hanya sekitar Rp100.000 untuk perpanjangan SIM.
Saat wartawan sedang merekam aktivitas lokasi dan mewawancarai pemohon SIM tanpa mengganggu pelayanan, hadir langsung di lokasi Kombes Pol Leonardo David Simatupang bersama tim pengamanan. Tanpa menyampaikan identitas secara tertib, tanpa alasan hukum sah, dan tanpa surat perintah, beliau diduga bertindak kasar:
- Menegur dengan nada mengancam: "Siapa yang berani izinkan kamu merekam? Hapus sekarang atau saya sita semua alatmu!"
- Menolak mendengar penjelasan wartawan bahwa liputan dilakukan demi kepentingan publik.
- Secara pribadi merampas handphone milik wartawan, lalu menyerahkannya kepada staf dengan perintah: "Kunci alat ini, jangan dikembalikan sebelum saya periksa semua isinya!"
Hingga berita ini diturunkan, HP berisi rekaman bukti, dokumen warga, dan data investigasi belum dikembalikan sama sekali.
Tindakan yang diduga dilakukan langsung oleh Kombes Pol Leonardo David Simatupang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang nyata:
1. Melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan berhak meliput semua peristiwa yang merugikan publik, termasuk dugaan pelanggaran di lingkungan instansi negara.
2. Bertentangan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012: Aparat wajib memfasilitasi akses informasi pers, bukan melakukan intimidasi atau penyitaan alat kerja tanpa dasar hukum.
3. Pelanggaran Pidana: Perampasan barang milik orang lain tanpa putusan pengadilan atau perintah sah termasuk tindakan pemerasan/pengambilan paksa sesuai KUHP Pasal 368, serta penghalang kebebasan berpendapat.
4. Kontradiksi Tugas Utama: Justru Kapolresta yang seharusnya memberantas pungli, malah menghalangi upaya pengungkapan fakta oleh pers.
Red- ed