-->

Notification

×

Oknum Petugas Kebersihan Setda Kabupaten Bogor Diduga Gelapkan Uang Kompensasi Wartawan

Juli 09, 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T01:43:03Z
Kabupaten Bogor, Neodetik.com || Dugaan tindakan tidak terpuji mencoreng lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor. Seorang oknum petugas kebersihan berinisial BJ yang bertugas di lingkungan auditorium Setda diduga menggelapkan uang kompensasi yang diperuntukkan bagi sejumlah wartawan usai menghadiri sebuah kegiatan. Peristiwa ini terjadi saat para wartawan meliput acara pelepasan siswa-siswi TK Islam Tegar Beriman Tahun Pelajaran 2025/2026 di gedung tersebut, Sabtu 13 Juni 2026 lalu.
Kasus ini mulai terkuak pada Selasa 7 Juli 2026, setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait tidak adanya kompensasi yang diterima.

Kepala Sekolah TK Islam Tegar Beriman memastikan seluruh dana operasional, termasuk kompensasi untuk petugas lapangan dan media, telah diserahkan sepenuhnya kepada BJ.

Karena, lanjutnya, pada saat itu (acara pelelepasan-Red) BJ meminta dan menyanggupi akan menyampaikan uang tersebut kepada semua petugas, termasuk untuk media.

“Saya sudah berikan semuanya. Untuk Satpol PP, Satpam, dan bagian kebersihan itu sudah dikasih terpisah. Begitu juga untuk media, sudah saya siapkan dan dimasukkan ke dalam amplop,” ungkap Kepala Sekolah.

Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, BJ membantah keras tudingan tersebut.
Dengan nada ketus, ia mengaku tidak menerima amplop untuk awak media dan menantang persoalan ini dibawa ke jalur hukum.
“Kalau saya memang tidak menerima uang itu, mau sampai dipenjara pun saya siap,” tegas BJ.

Apabila dugaan tersebut benar, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan pihak lain dan mencederai kepercayaan publik terhadap lingkungan pemerintahan.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan internal di lingkungan Setda Kabupaten Bogor. Bagaimana mungkin uang yang diperuntukkan bagi penerima tertentu dapat diduga beralih ke tangan pihak lain tanpa mekanisme pengawasan yang memadai?

Kalangan insan pers mendesak agar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas dan nama baik institusi.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan turun tangan apabila terdapat unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan. Penanganan yang transparan dan profesional menjadi kunci untuk menghindari munculnya spekulasi serta mengembalikan kepercayaan publik.

Meski nilainya tidak seberapa, tindakan tersebut melukai hati para wartawan dan mengambil hak orang lain itu merupakan pelanggaran hukum.

Secara pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Jika dana yang disalurkan bersumber dari institusi, maka dapat pula dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi. 
(Firly & Tim)
×
Berita Terbaru Update