-->

Notification

×

Desa Kahuripan Parongpong Jadi Sorotan, Redaksi Minta Klarifikasi Penyertaan Modal BUMDes hingga Anggaran Infrastruktur Tahun 2025

Oktober 16, 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T13:11:40Z
BANDUNG BARAT,-Neodetik.com || Tim redaksi menerima laporan melalui surat elektronik terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), khususnya Dana Desa (DD) di Desa Kahuripan, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat,16/10/26.

 Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi menyiapkan permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Kahuripan, Bapak Oman, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai sejumlah pos anggaran dan realisasinya.

Permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik untuk mendorong keterbukaan informasi publik, akuntabilitas penggunaan anggaran desa, serta pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Data Anggaran Menjadi Bahan Klarifikasi

Berdasarkan data yang diterima redaksi, tercantum pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.043.960.000, dengan rincian penyaluran tahap pertama sebesar Rp626.376.000 dan tahap kedua sebesar Rp417.584.000.

Data tersebut memuat sejumlah kegiatan, antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, fasilitas pengelolaan sampah, sumber air bersih, pelayanan kesehatan masyarakat, kegiatan Posyandu, pendidikan anak usia dini, operasional pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga penyertaan modal.

Namun, redaksi juga menerima daftar pertanyaan mengenai sejumlah anggaran Tahun Anggaran 2025. Oleh sebab itu, data Tahun 2022 tersebut perlu dipisahkan dari data Tahun 2025 agar tidak terjadi pencampuran periode anggaran dalam pemberitaan.

Redaksi meminta Pemerintah Desa Kahuripan memberikan dokumen APBDes, perubahan APBDes apabila ada, serta laporan realisasi anggaran Tahun 2025 sebagai dasar untuk memastikan nilai pagu, pelaksanaan kegiatan, dan penggunaan dana sesuai dengan tahun anggaran yang dimaksud.

Penyertaan Modal BUMDes Perlu Penjelasan

Salah satu pokok konfirmasi adalah penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2025. Dalam bahan yang diterima redaksi, terdapat dua pencatatan penyertaan modal sebesar Rp83.516.800 dan Rp125.275.200, dengan total Rp208.792.000.

Akan tetapi, kedua nilai tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi Tahun 2025. Redaksi meminta penjelasan mengenai:

1. Dasar penetapan dan berita acara penyertaan modal kepada BUMDes.
2. Jenis usaha yang dijalankan, perkembangan usaha, serta realisasi penggunaan modal.
3. Apabila terdapat perubahan rencana usaha atau kegiatan yang belum terlaksana, apakah perubahan tersebut telah dibahas dan dituangkan dalam berita acara musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Mutasi rekening BUMDes, laporan keuangan Tahun 2025, dan jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang disetorkan ke Pendapatan Asli Desa (PADes), jika ada.

Klarifikasi ini diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, penyaluran modal, pelaksanaan usaha, dan pelaporan keuangan BUMDes.

Anggaran Jalan Desa dan Lingkungan

Redaksi juga meminta rincian anggaran pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan, serta pemeliharaan jalan desa dan jalan lingkungan pada Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Desa diharapkan menjelaskan lokasi setiap kegiatan, nilai anggaran per lokasi, sumber pendanaan, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta status penyelesaian pekerjaan.

Apabila kegiatan telah dilaksanakan, dokumen pendukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan realisasi, berita acara serah terima pekerjaan jika relevan, dan dokumentasi kondisi fisik dapat membantu masyarakat memahami pelaksanaan anggaran tersebut.

Anggaran Posyandu Rp58.970.000 Diminta Dirinci

Pos anggaran pelayanan kesehatan masyarakat juga menjadi bagian dari permintaan klarifikasi. Dalam bahan konfirmasi disebutkan anggaran Posyandu Tahun 2025 sebesar Rp58.970.000.

Redaksi meminta Pemerintah Desa merinci alokasi tersebut, termasuk:

- Pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
- Insentif kader Posyandu.
- Kegiatan kelas ibu hamil.
- Kegiatan pelayanan atau kelas lansia.
- Pembagian anggaran pada masing-masing Posyandu.
- Bukti pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Rincian tersebut diperlukan agar informasi mengenai pelayanan kesehatan masyarakat dapat disampaikan secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BLT-DD dan Operasional Pemerintah Desa

Selain tiga pokok tersebut, redaksi meminta penjelasan tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan anggaran keadaan mendesak Tahun 2025, termasuk kriteria penerima, jumlah penerima, nilai bantuan, serta dokumen realisasi sesuai ketentuan dan perlindungan data pribadi warga.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai anggaran operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, termasuk rincian kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta bukti belanja yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang diminta bukan untuk membangun tuduhan, melainkan sebagai bahan verifikasi agar setiap informasi yang diterbitkan memiliki dasar yang jelas.

Dasar Keterbukaan Informasi dan Hak Jawab

Permintaan klarifikasi ini mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk ketentuan mengenai informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang sah.

Redaksi juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, redaksi memberikan kesempatan kepada Kepala Desa Kahuripan beserta perangkat terkait untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, maupun dokumen pendukung atas pertanyaan yang diajukan.

Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen yang valid dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum memperoleh bukti dan klarifikasi yang memadai.

Redaksi Menunggu Jawaban Resmi

Tim redaksi berharap Kepala Desa Kahuripan, Bapak Oman, beserta pihak yang membidangi keuangan desa dan pengelolaan BUMDes dapat memberikan jawaban secara tertulis atau melalui wawancara resmi.

Keterbukaan informasi diharapkan dapat memperjelas penggunaan anggaran, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mendukung pembangunan Desa Kahuripan yang transparan serta akuntabel.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi apabila terdapat data yang tidak tepat. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi tersebut dapat diteruskan kepada instansi pengawasan yang berwenang sesuai prosedur hukum.

Pewarta: Tim Redaksi
×
Berita Terbaru Update