-->

Notification

×

DUGAAN,ANGGOTA POLRI INISIAL WR ,PEMILIK PT DEJAVU, Merasa Kebal Hukum,Selain Menahan izajah karyawan,Kini Sedang Menjadi Sorotan Tajam Membangun Gedung TANMPA PBG.

Oktober 28, 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T05:12:56Z
BOGOR,-Neodetik.com || Nama PT Dejavu kini semakin terpuruk di mata publik. Tidak hanya satu, tetapi dua masalah besar mencuat sekaligus yang menyangkut perusahaan ini. 
Yang lebih mencolok, pemiliknya diduga adalah anggota Polri berinisial WR yang kini dinilai seolah merasa kebal terhadap aturan hukum yang berlaku,28 OKTOBER 2026.
 Masalah pertama, perusahaan diduga melakukan praktik penahanan ijazah, KTP, dan SIM milik karyawan — tindakan yang secara tegas dilarang dalam UU Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Karyawan dipaksa menyerahkan dokumen pribadi yang kemudian ditahan tanpa alasan hukum yang sah. Padahal dokumen tersebut adalah hak pribadi setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
 Belum selesai masalah itu, muncul masalah kedua yang tak kalah besar. PT Dejavu yang dipimpin WR diketahui membangun gedung tiga lantai di kawasan Lewinutug, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, namun hingga saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan berjalan terus seolah tidak ada aturan yang melarangnya.
 
Kombinasi kedua masalah ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah karena statusnya sebagai anggota Polri, pemilik PT Dejavu merasa berada di atas hukum? Mengapa aturan yang mengikat seluruh warga negara, seakan tidak berlaku bagi dirinya?
 
Publik menuntut kejelasan:
 
-Kepada pihak kepolisian: Apakah benar WR adalah anggota Polri? Jika ya, bagaimana sikap institusi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya

Kepada instansi Pemkab Bogor: Satpol PP, Dinas Tata Ruang, DPMPST, dan UPT Perizinan mengapa bangunan tanpa PBG dibiarkan berdiri sementara rakyat kecil langsung ditindak.

 Kepada Disnaker Kabupaten Bogor: Segera lakukan pemeriksaan terkait dugaan penahanan dokumen pribadi karyawan PT Dejavu.

Kepada pucuk pimpinan polri di minta publik agar perika dan evaluasi pemilik PT DEJAVU yang di duga sewena-wena dugaan menabrak aturan.
 
Hukum berlaku sama untuk semua orang, tidak terkecuali aparat sekalipun. Jangan sampai keberadaan aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas yang tak memiliki gigi untuk menegakkan kebenaran.
 
Sumber: Redaksi Neodetik • 28 Oktober 2026
Catatan: Informasi di atas berdasarkan dugaan dan laporan yang beredar, masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait dan selalu memberikan ruang hak jawab.

Red- tim 
 
 
 
×
Berita Terbaru Update