-->

Notification

×

HEBOH! Dana CSR Bank BJB Rp 900 Juta Tahun 2022 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Bogor Raib

Oktober 23, 2026 | Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T06:10:23Z
BOGOR-Neodetik.com || Skandal dugaan korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB Kabupaten Bogor senilai Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) Tahun Anggaran 2022,akhirnya terbongkar. Lokusnya di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor dengan lokasi lahan berada di Kecamatan Parung23/10/26.

Dana CSR yang seharusnya untuk warga terdampak langsung dan pelestarian lingkungan, justru diduga kuat disulap menjadi aset kolam ikan di Kecamatan Parung dengan dalih program budidaya ikan sesuai dengan judul Dinas Perikanan dan Peternakan.

Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat, *EDWAR*, yang turun langsung melakukan investigasi awal ke Kecamatan Parung, menyebut temuan ini sangat janggal dan patut diduga sebagai bancakan.

"Rp 900 Juta tahun 2022! Dari Bank BJB untuk CSR, tapi larinya ke Dinas Perikanan dan Peternakan dan dibelikan kolam ikan di Kecamatan Parung. Ini logika apa? Warga Parung yang terdampak dapat apa? Tidak ada! Yang ada malah kolam ikan. Kolam ikan itu aset siapa? Lahan di Parung itu milik siapa? Milik Dinas atau milik oknum?" tegas EDWAR, Senin (20/10/2026).

EDWAR mendesak agar kolam ikan senilai Rp 900 Juta di Kecamatan Parung tersebut diaudit fisik.

"Kami minta Kejari Cibinong turun ke Parung. Cek fisik kolamnya. Masih ada tidak kolamnya? Kalau ada, ikannya mana? Kalau panen, uang hasil panen ikannya masuk kemana? Masuk ke Kas Daerah atau masuk ke kantong pribadi? Kalau kolamnya tidak ada, berarti ini proyek fiktif! Dana CSR Rp 900 Juta raib," ujar EDWAR.

Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Bogor Diduga Langgar 5 UU Berat:

1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT, Pasal 74 CSR adalah kewajiban untuk masyarakat terdampak, bukan untuk menambah aset kolam ikan Dinas di Kecamatan Parung.

2. PP No. 47 Tahun 2012 Tentang TJSL, Pasal 5 & 6
Mengubah dana sosial Rp 900 Juta menjadi kolam ikan adalah perbuatan yang, tidak patut, tidak wajar, dan tidak masuk akal.

3. Permen BUMN No. PER-02/MBU/07/2017 Tentang TJSL BUMD (Bank BJB)
Dana CSR BUMD hanya untuk 7 peruntukan: bencana, pendidikan, kesehatan, prasarana umum, pelestarian alam, pengentasan kemiskinan. Kolam ikan komersial di Parung tidak masuk kategori tersebut.

4. UU Tipikor No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 (Ancaman Hukuman Seumur Hidup)
Dana CSR Bank BJB adalah keuangan daerah. Jika Rp 900 Juta Tahun 2022 dibelikan kolam ikan di Parung yang tidak bermanfaat untuk rakyat dan dikuasai oknum, maka terjadi kerugian keuangan negara Rp 900 Juta.

5. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah & Permendagri No. 90 Tahun 2019
Dana CSR tidak boleh dicatat sebagai aset tetap kolam ikan Dinas Perikanan dan Peternakan tanpa mekanisme hibah yang transparan dan tanpa manfaat publik.

"Kami sudah kantongi data lokasinya di Kecamatan Parung. Kami akan segera laporkan resmi ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan Inspektorat Kabupaten Bogor. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Tahun 2022, Kabid Budidaya, dan Kepala Bank BJB Cabang Kabupaten Bogor saat itu wajib diperiksa," pungkas EDWAR.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor dan Camat Parung belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan kolam ikan senilai Rp 900 Juta dari dana CSR Bank BJB Tahun 2022 tersebut.

TIM
×
Berita Terbaru Update